logo Kompas.id
NusantaraPenyuap Wali Kota Dihukum...
Iklan

Penyuap Wali Kota Dihukum Penjara

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xPGAvsJYPTxcDr8BqBKnGIgEM6U=/1024x1409/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F20091027HASP.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Eddy Rumpoko.

SIDOARJO, KOMPAS — Philipus Djap, terdakwa penyuap mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko, dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Dia terbukti memberikan mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dan uang Rp 300 juta dengan imbalan mendapatkan proyek-proyek yang didanai APBD Kota Batu.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Rochmad dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/1). Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang yang digelar sepekan sebelumnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000