Bantuan Hukum Gratis Tanpa Rasa Khawatir
Sejumlah rekan rupanya melihat kendaraannya masuk halaman kantor jaksa. Mereka bertanya apakah si pejabat akan diperiksa penyidik. ”Mereka mengira si pejabat itu tengah tersangkut kasus hukum dan akan diperiksa penyidik. Padahal, ia hanya bermaksud berkonsultasi, bukan karena tersandung sebuah kasus,” kata Hendar Rasyid, Kepala Seksi Perdata Umum dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Tebo.
Pihaknya menyimpulkan ada opini yang terbangun bahwa datang ke pos pelayanan hukum yang berada di kantor kejaksaan negeri adalah identik dengan bermasalah secara hukum. Selain itu, mereka mendapati pos pelayanan hukum yang tersedia di tiap daerah—yang sebenarnya gratis—selama ini tak memiliki kinerja optimal. Tidak banyak warga memanfaatkan layanan itu. Informasi kepada warga mengenai layanan bantuan hukum gratis sangat minim.
Selain itu, didapati rendahnya pengaduan warga kepada jaksa. ”Dalam setahun mungkin maksimal hanya 12 pengaduan masuk. Sangat rendah,” ujar Hendar
Dari situ diketahui bahwa anggapan bahwa datang ke kantor kejaksaan berarti tersangkut hukum, menjadi alasan rendahnya pengaduan. Persoalan lainnya adalah kondisi geografis wilayah Tebo yang luas dan berbukit-bukit, tanpa dilengkapi sarana transportasi memadai, menyebabkan minimnya warga menjangkau pos pelayanan hukum.
Berpijak dari evaluasi itulah, Kejari Tebo menciptakan sistem bantuan hukum yang lebih ramah bagi seluruh warga. Caranya dengan membangun aplikasi gratis yang bisa diunduh lewat layanan berbasis Android. Aplikasi itu diberi nama ”Halo Jaksa Kejari Tebo”.
Dengan aplikasi ini, siapa saja dapat menjangkau lebih mudah layanan hukum secara gratis. Selain itu, warga yang rumahnya di pelosok tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor kejaksaan yang berada di pusat kota. Cukup membuka aplikasi, warga sudah dapat langsung berkonsultasi hukum dengan jaksa, meminta pendampingan hukum, serta mencari informasi tentang penanganan perkara. Selain itu, warga dapat melaporkan dugaan tindak pidana atau melaporkan jaksa nakal secara langsung.
Tentu saja tidak sembarang orang bisa melapor. Identitas pelapor harus jelas, seperti nama lengkap, pekerjaan, dan alamatnya sesuai yang tertera pada kartu tanda penduduk. Jika si pelapor tidak mau mengungkap identitasnya, pelaporan dianggap sama dengan surat kaleng. Laporan macam itu tidak akan dilayani. ”Ini cara kami mengatasi maraknya surat-surat aduan yang tidak jelas sumbernya,” ujarnya.
Pilihan layanan
Setelah mengunduh aplikasi Halo Jaksa, pemilik akun dapat memilih layanan yang dibutuhkan. Di situ ada 10 pilihan layanan, di antaranya pendampingan hukum, pendapat hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, legal audit, tanya perkara, hingga mengadukan pegawai nakal. Setelah memilih, warga bisa langsung menuliskan kepentingannya serta melampirkan data pendukung.
Jika identitas dan sumber data lengkap, hari itu juga administrator Halo Jaksa akan mengirimkan notifikasi kepada pemilik akun. Administrator akan menjelaskan perihal tindak lanjut dari laporan.
Jika laporan yang disampaikan pemilik akun perihal tindak pelanggaran pidana, jaksa selanjutnya wajib menelusuri. Jika hasil penelusuran laporan itu diindikasikan kuat mengarah pada tindakan pelanggaran hukum, laporan itu akan dinaikkan statusnya ke penyelidikan. Pemilik akun dapat mengecek perkembangan dan tindak lanjut dari laporannya.
Begitu pula jika warga ingin melaporkan adanya jaksa yang nakal, warga juga dapat mengakses aplikasi tersebut. Pada pilihan terakhir layanan, klik ”Aduan Pegawai Nakal”. Lalu, jelaskan dalam laporan mengenai kronologisnya. Tentu saja laporan itu harus dibarengi dengan data-data pendukung.
Selain itu, dibuka pula layanan khusus bagi warga yang ingin berkonsultasi secara langsung dengan jaksa. Warga dapat mengakses layanan live chat yang tersedia pada laman www.kejari-tebo.go.id.
Sejak aplikasi Halo Jaksa Kejari Tebo dibuka Oktober 2017, lebih dari 20 laporan yang diterima kejaksaan. Isinya kebanyakan konsultasi hukum dan menanyakan perkembangan kasus hukum tertentu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Andi Nurwinah menilai aplikasi yang dibangun ini efektif menjangkau layanan bagi masyarakat luas di wilayah hukum tersebut. Karena itu, pihaknya mendorong pengembangan serupa di seluruh wilayah hukum kejaksaan negeri di Provinsi Jambi. Layanan serupa sejak Desember 2017 lalu telah dibuka pada 10 kejaksaan negeri mulai dari ujung timur di Kabupaten Tanjung Jabung Timur hingga ujung barat provinsi di Kabupaten Kerinci.
Menurut Andi, layanan ini diharapkan diakses secara maksimal oleh warga. Layanan ini akan menjamin setiap warga mendapatkan bantuan hukum. Jangan sampai bantuan hukum gratis yang telah disiapkan negara tersia-siakan karena informasi dan akses pelayanan yang minim.