BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kepolisian Resor Tanggamus menahan empat pembalak liar yang tertangkap tangan beroperasi di kawasan Hutan Lindung Register 28, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Empat pembalak itu adalah RD (24), LN (26), MR (35), dan TM (39). Tiga pelaku merupakan warga Kabupaten Tanggamus, sedangkan satu lainnya merupakan warga Kabupaten Pringsewu.
"Saat kami datang ke lokasi, para pelaku sedang beroperasi di kawasan hutan lindung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus AKP Devi Sujana saat dihubungi dari Bandar Lampung, Minggu (28/1).
Empat tersangka itu ditangkap tim gabungan dari Kepolisian Resor Tanggamus dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kamis pekan lalu. Para pelaku tengah berada di sekitar tumpukan kayu tebangan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Lampung Hendrawan mengatakan, kasus pembalakan liar tidak hanya ada di Register 28. Berdasarkan hasil penelusuran tim Walhi Lampung, perusakan hutan juga terjadi di lokasi lain, di antaranya Register 19, Kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran.
Menurut dia, para pembalak liar mengincar pohon sonokeling yang banyak tumbuh di kawasan itu. Kebanyakan pohon yang ditebang merupakan kayu dengan diamater di atas 30 sentimeter.
Karena itu, Hendrawan mendesak agar Pemerintah Provinsi Lampung serius menghentikan pembalakan liar itu. Selama ini, sebagian besar pelaku yang diproses merupakan eksekutor di lapangan. Hingga kini, belum terungkap pemilik modal yang mengendalikan bisnis perdagangan kayu ilegal tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri mengatakan, lebih dari separuh kawasan hutan di Lampung dalam kondisi rusak. Penyebab kerusakan hutan adalah penggundulan hutan dan peralihan kawasan hutan jadi lahan pertanian. (VIO)