BANJARMASIN, KOMPAS — Mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Muslih, divonis pidana penjara 1 tahun 5 bulan. Muslih terbukti melakukan suap dalam rangka memuluskan persetujuan rancangan peraturan daerah penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar ke PDAM Bandarmasih.
Selain itu, Muslih juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto 64 KUHP sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
Amar putusan kasus suap yang menjerat Muslih dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (30/1). Majelis hakim terdiri atas hakim ketua Sihar Hamonangan Purba, hakim anggota Afandi Widarijanto dan Dana Hanura. ”Ya, saya menerima dan legawa. Tidak ada rencana banding. Sesuai dengan pleidoi (pembelaan), kami menerima apa pun yang menjadi putusan hakim. Itulah risiko yang harus saya hadapi,” kata Muslih sebelum meninggalkan ruang sidang.
Diperiksa KPK
Sementara itu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Markas Brimob Polda Sumut, Medan, Selasa. Pemeriksaan berkaitan dengan upaya KPK mengembangkan kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada anggota DPRD Sumut untuk memuluskan pengesahan dan pertanggungjawaban APBD serta pembatalan hak interpelasi 2009-2014.
Selain para pejabat dari Pemprov Sumut, KPK juga masih memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumut pada kasus yang sama. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, total ada 46 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan sejumlah pejabat Pemrov Sumut yang diperiksa KPK mulai Senin lalu hingga Sabtu (3/2) nanti. Pantauan Kompas, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Sumut yang diperiksa antara lain mantan Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, Kepala Dinas Kehutanan Sumut Halen Purba, dan Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan.
Selain itu, empat anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang diperiksa sekitar tujuh jam, yakni Fadly Nurzal (sekarang anggota DPR), Abu Bakar Tamba, Abu Hasan Maturidi, dan Murni Elieser. Mereka diperiksa lebih lama dibandingkan anggota lainnya yang hanya diperiksa sekitar 1-2 jam, yakni Rizal Sirait, Tohonan Silalahi, Darmawan Sembiring, dan Taufan Agung G.
Kasus korupsi juga menyeret Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono, yang didakwa korupsi dalam pembahasan anggaran belanja dan pendapatan daerah 2015. Ia menyuap Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono Rp 700 juta untuk memuluskan pembahasan.
Dakwaan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanudin dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa kemarin. Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Unggul Warsa Mukti itu,
Jarot didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.K). (JUM/NSA/NIK)