WONOSOBO, KOMPAS — Kepolisian Resor Wonosobo mengamankan tiga pelajar SMP berinisial A, S, dan D yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap sesamanya hingga korban bernama Prasetyo (14) meninggal pada Selasa (30/1).
Pelaku diduga tersinggung karena korban sempat melotot atau bersikap banyak gaya (dalam bahasa Jawa) mencicil.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas, Rabu, dari Humas Polres Wonosobo, para pelaku tersinggung dan emosi terhadap sikap Prasetyo tersebut. Kemudian mereka mencegat korban sepulang sekolah di Jembatan Kepodang, Desa Ngalian, Wadaslintang, Wonosobo.
Korban dipukuli hingga tidak berdaya dan ketika tahu bahwa korban pucat dan lemas, mereka meninggalkannya di tepi jalan. Korban sempat ditolong warga untuk dibawa ke puskesmas, tapi meninggal dalam perjalanan.
”Inisial pelaku A, S, dan D. Semuanya di bawah umur. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka dengan didampingi orangtua, petugas dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) Magelang, LSM, serta pengacara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo Ajun Komisaris Edy Istanto.
Selama proses penyidikan, kata Edy, ketiga pelaku akan dititipkan di Panti Sosial Antasena di Magelang. Polisi akan menerapkan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, dari hasil otopsi korban oleh tim DVI Polda Jateng diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah karena pukulan benda tumpul yang mengakibatkan luka pada bagian hati dan paru-paru. Jenazah pun dimakamkan pada Rabu pagi.
Sebagai bentuk keprihatinan, Kepala Kepolisian Resor Wonosobo Ajun Komisaris Besar Abdul Waras mengunjungi keluarga korban seusai pemakaman. Kapolres juga memastikan proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
”Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut. Kepada para pelaku, kami tetap akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.