BANDAR LAMPUNG KOMPAS - Lionis Wangsa (65), buronan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung tahun 2012 ditangkap di Batam. Terpidana yang menjadi buron sejak Agustus 2017 itu diduga hendak mengurus paspor palsu untuk kabur ke Malaysia.
”Saat ditangkap, dia sedang berada di sebuah rumah makan di Batam. Yang bersangkutan sedang mengurus paspor untuk pergi ke Malaysia,” kata Kepala Kejari Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono, Rabu (31/1), di Bandar Lampung. Paspor asli milik Lionis telah dicekal kantor imigrasi saat dia berusaha kabur ke luar negeri melalui Bali pada November 2017.
Lionis ditangkap tim gabungan dari Kejati Lampung, Kejari Bandar Lampung, Kejari Batam, dan Polresta Belerang, Senin pukul 22.00. Lionis diketahui berada di Batam sejak sehari sebelum ditangkap. Saat ini, Lionis telah ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan Bandar Lampung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Banjar Nahor mengatakan, tim gabungan masih melakukan pengembangan atas kasus buron Lionis. Petugas sedang memeriksa pihak keluarga yang diduga membantunya melarikan diri.
Lionis merupakan kontraktor yang menangani proyek pembangunan jalan yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang karena terbukti merugikan keuangan negara Rp 335 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Di pengadilan tinggi, hukuman Lionis diperberat menjadi 2 tahun penjara. Lionis lalu mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ketika hendak ditahan, terdakwa beralasan pergi ke Jakarta untuk berobat. Namun, saat dicek, petugas tidak menemukan Lionis di Jakarta. Saat ditangkap di Batam, hasil pemeriksaan tim dokter menunjukkan kesehatan Lionis dalam kondisi baik.
Selain korupsi pembangunan jalan, Lionis juga terjerat kasus korupsi pembangunan pabrik es untuk nelayan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung. Dalam kasus itu, Lionis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan negara Rp 800 juta.
Selain Lionis, Kejaksaan Tinggi Lampung juga masih memburu Mantan Bupati Lampung Timur Satono. Terpidana korupsi APBD senilai Rp 119 miliar itu buron sejak April 2012, atau sudah lebih lima tahun, untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara. (VIO)