SANGATTA, KOMPAS — Anggota kepolisian terlibat dalam jaringan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. DD (22) yang berpangkat brigadir, personel Satuan Sabhara Polres Kutai Timur, diringkus bersama tiga orang komplotannya. Sabu yang disita seberat 50,5 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Halomoan Tampubolon, Rabu (31/1), mengatakan, kasus masih ditelusuri. Salah satunya dugaan bahwa keempat pengedar ini memiliki jaringan di salah satu lembaga pemasyarakatan.
DD dan tiga kawannya, yakni SAS (20), serta dua perempuan, AA (28) dan SA (27), diringkus jajaran BNNP Kaltim di Jalan Arif Rahman Hakim, Samarinda, Sabtu (27/1). Saat itu mereka hendak bertransaksi. Dari mereka disita sabu seberat 50,5 gram yang siap diedarkan.
Kapolda Kaltim Brigjen (Pol) Priyo Widyanto menegaskan instansi kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap anggotanya yang terlibat peredaran sabu. Priyo sudah menginstruksikan jajarannya untuk mendalami kasus ini. ”Jika memang terbukti, ya, pecat,” kata Priyo.
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim Komisaris Besar Deden Garnada mengatakan, hasil tes urine terhadap DD, oknum personel Satuan Sabhara tersebut, adalah positif. ”Informasinya (DD terlibat narkoba) sudah lama, sekitar dua tahun,” ujarnya.
Selama ini, menurut Deden, tidak ada laporan terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan DD, seperti membolos kerja atau menolak perintah atasan. Namun, itu bisa terjadi untuk menutupi perilaku seseorang yang mengonsumsi sabu ataupun mengedarkan sabu.
BNNP Kaltim dan pihak Polda Kaltim belum memberikan informasi secara detail bagaimana komplotan pengedar ini bergerak mendistribusikan sabu. Tampubolon juga tidak menjelaskan apa peran DD di kompolotan pengedar itu.
Catatan Kompas, ada beberapa kasus oknum polisi yang tersangkut kasus narkotika di Kaltim. Salah satunya adalah kasus pada April 2017. Bripka KA, oknum Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, diringkus setelah sebelumnya dilumpuhkan dengan tembakan.
Bripka KA tidak mau keluar dari mobil, bahkan melawan dan mencoba kabur dari sergapan kawan-kawannya sendiri. Dari tangannya dan penggeledahan rumahnya, disita 46,86 gram sabu dan uang Rp 63 juta.
Sebelumnya, akhir Maret 2017, Brigadir FD (39), oknum Brimob Polda Kaltim, ditangkap bersama sembilan temannya (warga sipil) saat berpesta sabu di Samarinda. Adapun FD sudah sekitar setahun tidak aktif berdinas.
Akhir November 2015, personel BNN menangkap Brigadir AM, oknum personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, bersama tiga kawannya di Balikpapan. Barang bukti yang disita 1,1 kg sabu. Pertengahan Februari 2015, oknum anggota Polres Tarakan, Brigadir SIL, bersama dua oknum PNS Tarakan, ditangkap saat pesta sabu.