Penyelundup Pakaian Bekas Dikejar dari Laut hingga Darat
Oleh
Nikson Sinaga
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengejar para penyelundup pakaian bekas hingga ke pengiriman di jalur darat. Selama Januari lalu, polisi menyita 226 karung pakaian bekas.
Penjagaan jalur darat diperketat untuk menindak barang selundupan yang lolos dari penjagaan di perbatasan laut.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw di Medan, Jumat (2/2), mengatakan, penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia ke pantai timur Sumut masih cukup marak.
”Penjagaan di laut saja tidak cukup. Kami akan terus mengejar barang selundupan itu hingga saat dikirim melalui jalur darat,” kata Paulus.
Untuk memperketat penjagaan tersebut, kata Paulus, pihaknya menurunkan tim dari direktorat reserse kriminal khusus ke daerah yang menjadi pintu masuk barang selundupan, antara lain Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai.
Tim itu dibantu aparat dari kepolisian resor dan juga tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara.
Selain menyita 226 karung pakaian bekas (satu karung berisi 400-500 potong pakaian), polisi juga menyita delapan truk/pikap dan menangkap tujuh sopir berinisal IH, AR, RHDS, AF, ES, RTN, dan MA. Polisi masih mengejar pemilik pakaian bekas itu.
Paulus mengatakan, penangkapan dilakukan dalam beberapa kesempatan. Pada Senin (22/1), saat itu aparat Polda Sumut menangkap dua truk bernomor polisi BA 8393 EU dan BA 8404 AU yang mengangkut total 120 karung pakaian bekas di dua tempat berbeda di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Sopir tiap truk tersebut langsung ditangkap ketika polisi menemukan pakaian bekas di dalam truk.
Pada hari yang sama, Kepolisian Resor Tanjung Balai juga menangkap sebuah truk bernomor polisi BK 8188 VQ berisi 60 karung pakaian bekas di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Selain itu, Kepolisian Resor Asahan juga berhasil menggagalkan pengiriman pakaian bekas dengan menangkap lima pikap berisi total 46 karung pakaian bekas di Kecamatan Kisaran, Asahan, Selasa (16/1).
Polisi juga menangkap para sopir pikap itu. Namun, hingga kini, para pemilik pakaian bekas itu belum ditangkap. Semua pakaian bekas itu hendak dikirim ke Medan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut Oza Olavia mengatakan, penjagaan di jalur darat dapat mengurangi penyelundupan pakaian bekas yang selama ini masih marak terjadi.
Petugas Bea dan Cukai bersama instansi terkait lain pun masih akan terus melakukan patroli dan penjagaan di perbatasan laut.
Sementara itu, penindakan di pasar pakaian bekas belum bisa dilakukan karena belum ada regulasi yang melarang perdagangan pakaian bekas.
Salah satu kendala penjagaan di perbatasan laut, kata Oza, adalah panjangnya garis pantai timur Sumatera bagian utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, yakni mencapai 6.209 kilometer.
Sementara, petugas DJBC dan instansi terkait lainnya, seperti kepolisian perairan dan angkatan laut, jumlah personel dan peralatannya sangat terbatas.
Oza mengatakan, di laut, para penyelundup secara terencana menyiapkan diri untuk melawan petugas. Ketika sudah tiba di perairan Indonesia, puluhan warga biasanya dinaikkan ke atas kapal yang membawa pakaian bekas.
Mereka dibekali dengan bom molotov, petasan, dan bahan bakar minyak. Ketika petugas mendekat, mereka akan menyerang dengan peralatan tersebut. Sudah beberapa kali para penyelundup menyerang petugas di laut hingga membakar kapal DJBC dan membuat petugas luka-luka.