Sopir agar Penuhi Aturan
SURABAYA, KOMPAS — Operasi simpatik terhadap sopir taksi daring digelar di sejumlah daerah pada Kamis (1/2), bertepatan dengan hari pertama penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Operasi simpatik itu, antara lain, berlangsung di Surabaya, Yogyakarta, Samarinda, dan Medan.
Di Surabaya, Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur menggelar operasi simpatik selama dua jam di depan Taman Bungkul. Dalam operasi itu, terjaring 19 taksi daring, semuanya belum punya izin operasional.
Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, operasi simpatik bersifat persuasif, tanpa penindakan. Operasi akan dilakukan selama sebulan, bertujuan mengingatkan sopir taksi daring untuk mengurus izin sesuai Permenhub No 108/2017.
Selama dua jam operasi, petugas menemukan 19 pengemudi taksi daring. Mereka diminta menepi, untuk proses pengecekan perizinan. Jika perizinan belum lengkap, mereka harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengurus izin.
”Dari temuan hari ini (Kamis), semuanya belum punya izin operasional. Mayoritas karena belum uji kir,” kata Wahid. Izin operasional baru diperoleh setelah sopir bergabung di koperasi, memiliki SIM A umum, dan melakukan uji kir.
Menurut Wahid, masih banyak sopir taksi daring yang belum berizin. Dari kuota angkutan daring di Jatim sebanyak 4.445, baru 140 pengemudi dari sembilan koperasi yang sudah berizin. Sementara 2.418 pengemudi dari 31 koperasi lain baru memiliki izin prinsip karena belum uji kir. ”Kami memberikan waktu 6 bulan untuk penyelesaian izin, pasca-penerbitan izin prinsip. Jika tetap tidak diurus, slot bisa hilang,” kata Wahid.
Hanif, salah satu pengemudi angkutan daring di Surabaya, akan membuat SIM A umum dan mengajukan uji kir melalui koperasi. ”Masih banyak antrean dari koperasi sehingga belum sempat,” katanya.
Bejo Irawan, Ketua Jatim Online Surabaya, meminta para sopir menunda pengurusan uji kir. Dia berharap uji kir dibebankan kepada perusahaan angkutan daring agar tak memberatkan sopir. Kini ada sekitar 20.000 sopir taksi daring yang menjadi anggota komunitasnya. Padahal, di Surabaya, kuota hanya 3.000.
Dari Yogyakarta dilaporkan, mayoritas pengemudi dan pelaku usaha angkutan daring terganjal dalam memenuhi syarat permenhub itu. Di hari pertama permenhub, Kamis, baru sekitar 10 persen kuota taksi daring DIY yang memenuhi syarat.
Dinas Perhubungan DIY untuk sementara menetapkan kuota 496 mobil taksi daring yang bisa beroperasi di Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul. Namun, jumlah yang terdaftar dan memenuhi syarat baru sekitar 50 unit.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardi mengatakan, meski Permenhub No 108/2017 sudah diberlakukan, masih akan dilakukan sosialisasi. ”Razia di sejumlah titik sudah kami lakukan bersama kepolisian. Namun, belum ada penindakan, masih sosialisasi,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta Muhammad Anshori menuntut penambahan kuota taksi daring di DIY. ”Di seluruh DIY ada lebih dari 5.000 armada. Jika kuota tak sampai 500 armada, ribuan orang kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Terjaring order fiktif
Operasi simpatik juga digelar di Samarinda, Kamis, dan akan bergulir hingga 29 Februari. Beberapa pengemudi taksi daring yang ”terjaring” diimbau menaati aturan. Masa sosialisasi yang semula sampai 14 Februari, diperpanjang hingga 29 Februari.
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong mengatakan, hingga Kamis petang, 9 pengemudi taksi daring terjaring order fiktif aparat. ”Kami hanya mengimbau mereka agar segera melengkapi syarat- syarat sesuai permenhub dan dianggap legal. Masih cukup waktu, masih 28 hari, karena batas waktu sosialisasi yang semula 14 Februari diperpanjang hingga 29 Februari. Awal Maret nanti, baru kami menindak,” ujar Salman.
Dari pengamatan Kompas, yang dicemaskan pengemudi adalah terlampauinya batas kuota saat syarat-syarat sudah terpenuhi. Dishub Kaltim sudah mengunci kuota di angka 1.000 unit mobil, sementara usulan Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltim adalah 3.500 mobil.
Salah satu perempuan pengemudi taksi daring yang enggan disebut namanya mengutarakan, ia waswas sepanjang Kamis. ”Bukan takut kena order fiktif, tapi nanti apa saya bisa mendapat izin legal. Kuota hanya 1.000 se-Kaltim, saya pesimistis,” katanya.
Dari kuota 1.000 unit ini, Samarinda dan Balikpapan masing-masing dijatah 200 dan 150 mobil. Di Balikpapan saja, Ketua ADO Kaltim Albert Pagaruli memprediksi, setidaknya perlu 1.000 mobil taksi daring untuk memenuhi kebutuhan.(DIM/SYA/NSA/PRA/RAM)