logo Kompas.id
NusantaraSopir agar Penuhi Aturan
Iklan

Sopir agar Penuhi Aturan

Oleh
· 4 menit baca
Petugas mendata pengemudi taksi daring yang terjaring penertiban persuasif dan simpatik tanpa tilang dan denda oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur di Jalan Darmo, Surabaya, Kamis (1/2). Operasi simpatik digelar dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Setiap taksi daring wajib ada badan hukum, uji kir, dan pengemudi punya SIM A umum.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas mendata pengemudi taksi daring yang terjaring penertiban persuasif dan simpatik tanpa tilang dan denda oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur di Jalan Darmo, Surabaya, Kamis (1/2). Operasi simpatik digelar dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Setiap taksi daring wajib ada badan hukum, uji kir, dan pengemudi punya SIM A umum.

SURABAYA, KOMPAS — Operasi simpatik terhadap sopir taksi daring digelar di sejumlah daerah pada Kamis (1/2), bertepatan dengan hari pertama penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Operasi simpatik itu, antara lain, berlangsung di Surabaya, Yogyakarta, Samarinda, dan Medan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000