PALEMBANG, KOMPAS — Bentrok terjadi antara pengemudi taksi daring dan taksi bandara di kawasan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Jumat (2/2). Dua mobil rusak. Kerusuhan dipicu oknum taksi daring yang menjemput penumpang dari bandara sehingga menyulut emosi pengemudi taksi bandara.
Mobil yang rusak adalah minibus BG 1527UI yang dikendarai RY (30), pengemudi taksi daring, dan taksi bandara BG 1763 IN, dikendarai BU (42). Mobil RY penyok di sisi kanan depan, sedangkan kaca depan taksi bandara yang dikendarai BU pecah.
Kepala Kepolisian Sektor Sukarame Komisaris Rivanda mengatakan, kejadian bermula saat RY mengantarkan penumpang ke Bandara Internasional SMB II. Saat hendak kembali, dia melihat sejumlah sopir taksi mengepung mobil taksi daring.
Mobil yang dikepung itu milik oknum pengemudi taksi daring yang diduga membawa penumpang di Bandara SMB II. Saat itu RY bermaksud menegur rekannya agar tidak mengambil penumpang di bandara. Namun, naas, mobil yang ia kendarai justru dirusak sejumlah oknum sopir taksi bandara.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, RY menghubungi sejumlah rekannya sesama pengemudi taksi daring. Beberapa jam berselang, ratusan pengemudi taksi daring berkumpul di ruas jalan masuk menuju ke Bandara SMB II Palembang. ”Mereka tidak terima kendaraan rekannya dirusak,” kata Rivanda.
Sebuah taksi bandara menjadi sasaran kemarahan. Taksi yang dikemudikan BU diberhentikan oleh oknum pengemudi taksi daring dan mobilnya dirusak. ”Kaca mobil pecah dan beberapa bagian mobil rusak,” kata Rivanda. Tidak ada korban dalam kejadian ini.
Di Balikpapan, sebagian pengemudi taksi daring yang bekerja paruh waktu akan melepas pekerjaan itu. Mereka tak mau repot mengurus persyaratan tanpa kepastian nasib masuk dalam kuota. Pada hari kedua operasi simpatik, Jumat, beberapa sopir taksi daring ”terjaring”.
Salah satu pengemudi taksi daring di Balikpapan, Aji (45), belum mengurus satu pun syarat seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Aji belum bergabung dalam koperasi dan tidak mengurus SIM A umum.
”Masih menimban, apakah mau lanjut atau tidak. Syaratnya berat, apalagi tarif (yang ditentukan aplikator) malah turun. Untuk dapat bonus aplikator, karena mencapai sejumlah order per hari, juga susah karena banyak pengemudi,” ujar Aji.
Di Semarang, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah mengajukan surat permohonan agar pengelola aplikasi taksi daring bisa menutup sementara akun pengemudi yang kendaraannya belum berizin. Langkah itu guna mempercepat implementasi Permenhub No 108/2017.
Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Dikki Rulli Perkasa mengatakan, surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Inti suratnya meminta ada pembinaan terhadap pengelola aplikasi dan usul menutup sementara akun sopir taksi yang belum berizin. (KRN/DIM/PRA/RAM)