LUBUK PAKAM, KOMPAS – Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Deli Serdang jalur perseorangan dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi setelah penghitungan ulang kartu tanda penduduk bukti dukungan. Mereka dimungkinkan menjadi penantang petahana Ashari Tambunan dan Ali Yusuf Siregar yang memborong semua partai dan sebelumnya diperkirakan menjadi calon tunggal.
Dua pasangan jalur perseorangan itu, Mion Tarigan-Zainal Arifin dan Sofyan Nasution-Jamilah, sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, karena salinan KTP sebagai bukti dukungan dinyatakan tidak memenuhi jumlah minimal. Penghitungan ulang pun dilakukan setelah kedua pasangan itu menggugat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang.
Komisioner KPU Deli Serdang, Boby Indra Prayoga, mengatakan, hasil rapat pleno mereka, Sabtu (3/2), memutuskan Mion-Zainal lolos verifikasi administrasi. Sofyan-Jamilah telah terlebih dahulu dinyatakan lolos verifikasi melalui rapat pleno pada Kamis (1/2). Keputusan itu diambil berdasarkan hasil penghitungan ulang salinan KTP bukti dukungan. Selanjutnya akan dilakukan tahapan penelitian adminstrasi dan verifikasi faktual di lapangan.
”Hasil penghitungan ulang KTP bukti dukungan berbeda dengan hasil penghitungan awal kemungkinan karena ada kesalahan manusia dari tim verifikator dan lemahnya pengawasan,” kata Boby.
Boby mengatakan, calon perseorangan di Deli Serdang harus mengumpulkan dukungan minimal 87.496 KTP. Dua pasangan itu telah menyerahkan masing-masing sekitar 90.000 KTP pada pendaftaran pasangan calon, November 2017. Setelah diverifikasi, dukungan sah yang diperoleh Mion-Zainal sekitar 30.000 dan Sofyan-Jamilah hanya sekitar 1.500.
KPU Deli Serdang pun memberikan waktu perbaikan 30 Desember sampai dengan 20 Januari. Pasangan calon harus menambah dukungan dua kali jumlah kekurangan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Mion-Zainal harus menambah 147.922 dukungan, sementara Sofyan-Jamilah 173.522 dukungan. Namun, pada hari terakhir masa perbaikan, menurut penghitungan awal KPU Deli Serdang, Mion-Zainal hanya mengumpulkan 97.000 KTP, sementara Sofyan-Jamilah hanya sekitar 110.000 KTP. Kedua pasangan itu pun sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Petahana Ashari-Ali awalnya diperkirakan menjadi calon tunggal karena tidak ada bakal calon dari perseorangan yang lolos. Ashari-Ali telah memborong 11 partai politik atau semua kursi yang ada di DPRD Deli Serdang yang berjumlah 50 kursi.
Akan tetapi, setelah dilakukan penghitungan ulang di bawah pengawasan Panwaslu Deli Serdang, pasangan Sofyan-Jamilah memperoleh sekitar 184.000 KTP dan Mion-Zainal memperoleh sekitar 180.000 KTP.
Boby mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penelitian administrasi untuk memastikan tidak ada dukungan ganda dan mencocokkan tanda tangan dengan KTP. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung para pendukung. Mereka akan ditetapkan menjadi calon jika hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual mencapai minimal 87.496 dukungan sah.
Ketua Panwaslu Kabupaten Deli Serdang Asman Siagian mengatakan, ketika dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, dua pasangan bakal calon mengajukan permohonan penghitungan ulang. Panwaslu Deli Serdang pun meminta KPU Deli Serdang agar melakukan penghitungan ulang.
Asman mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi proses verifikasi pencalonan itu. Menurut dia, kerawanan pemilihan di Deli Serdang dapat meningkat karena adanya proses penghitungan ulang itu.