”Tim pembesukan mendapati ada dua orang membawa sabu yang disembunyikan di celana dalam sekitar pukul 10.00,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto Bambang Basuki, kemarin.
Bambang mengatakan, pihaknya menerapkan pemeriksaan intensif terhadap para pengunjung yang akan membesuk narapidana. ”Kami memiliki alat scan dan X-ray. Pengunjung juga digeledah manual,” ujarnya.
Menurut dia, dua pembawa sabu diperintah oleh Septiaji yang merupakan narapidana kasus pencurian motor dan dihukum 1 tahun penjara. Ia akan bebas April 2018. Dari Septiaji, pihak lapas dan kepolisian menyita sebuah telepon seluler. ”Kalau ada keterlibatan dari petugas, saya tidak segan-segan untuk memecat,” kata Bambang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Sambas Budi Waluyono menyatakan, pihaknya menangkap dua pengantar sabu, Rifangi (17) dan Yogi Saputra (16), serta Septiaji dan Hafids, narapidana kasus narkoba yang dihukum 4 tahun penjara.
Menurut Sambas, 25,61 gram sabu itu diduga akan diedarkan di lapas. ”Di lapas banyak narapidana kasus narkoba pindahan dari Jakarta,” katanya.
Melebihi kapasitas
Bambang menambahkan, di lapas terdapat 905 narapidana. Padahal, kapasitas normal lapas adalah 488 orang. Sebanyak
60 persen narapidana merupakan narapidana kasus narkoba. Lapas itu hanya dijaga delapan sipir.
”Narapidana asli Purwokerto hanya sekitar 400 orang. Jumlahnya bertambah karena ada pindahan dari Jawa Tengah dan Jakarta,” ujarnya.
Rifangi menuturkan, dia diperintah Septiaji untuk mengambil sabu dari Jakarta melalui jasa pengiriman di stasiun. Paket diambil pada Kamis lalu. Saat diantar ke lapas, dua bungkus sabu disimpan di celana dalam Rifangi. Adapun Yogi Saputra bertugas mengantar Rifangi. ”Saya diberi upah Rp 1 juta dan Yogi Rp 150.000,” kata Rifangi. (DKA)