BATU, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (5/2), kembali memeriksa 12 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Markas Polresta Batu. Ini adalah pemeriksaan ketiga bagi mereka terkait kasus indikasi suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 dengan tersangka Ketua DPRD (nonaktif) Kota Malang M Arief Wicaksono.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi membenarkan adanya pemeriksaan itu. ”Ini (pemeriksaan dalam rangka) untuk melengkapi berkas,” ujarnya singkat.
Ke-12 anggota DPRD Kota Malang itu: Subur Triono, Suprapto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Sahrawi, Mohan Katelu, Abdul Hakim, Priyatmoko Oetomo, Arief Hermanto, Hadi Susanto, Tutuk Hariyani, dan Sony Yudiarto. Mereka diperiksa sejak pagi dan baru keluar sekitar pukul 14.30 dengan cara sembunyi-sembunyi dari kejaran awak media.
Seusai pemeriksaan, Abdul Hakim mengatakan, dirinya diperiksa dalam rangka memperkuat keterangan pada pemeriksaan sebelumnya (Oktober 2017) di Polres Malang Kota. Penyidik KPK ingin kembali memastikan apakah keterangan yang disampaikan sebelumnya berubah. ”Saya hanya dua (pertanyaan). Memperkuat saja. Tak ada (pertanyaan) yang baru,” ucapnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD (nonaktif) Kota Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka dua perkara suap. Arief diduga mendapat suap Rp 700 juta dari Kepala Dinas PU, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono terkait pembahasan APBD Perubahan 2015. Arief juga diduga menerima suap terkait proyek penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang (Malang) sebesar Rp 250 juta dari Hendrawan Maruszaman selaku komisaris PT ENK. Ketiganya telah jadi tersangka.
Di Medan, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Bupati (nonaktif) Batubara OK Arya Zulkarnain menerima suap Rp 8,05 miliar dari kontraktor pembangunan jalan dan jembatan. Suap itu diberikan dalam bentuk cek dan tunai melalui perantara pemilik showroom mobil di Medan, Sujendi Tarsono alias Ayen.
Dakwaan itu dibacakan JPU KPK Ariawan Agustriartono di depan majelis hakim PN Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, Senin (5/2). Atas dakwaan itu, OK Arya menyatakan kepada hakim tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. ”Tidak mengajukan yang Mulia,” kata OK Arya. (NSA/WER)