Polisi Tangkap Seorang Predator Anak di Banjarnegara
Oleh
Wilibrordus Megandika Wicaksono
·2 menit baca
BANJARNEGARA, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjarnegara menangkap Sm (53), pelaku tindak asusila terhadap anak berusia empat tahun. Pelaku adalah tetangga korban.
”Pencabulan anak ini sudah dilakukan beberapa kali oleh pelaku pada saat korban bermain bersama anak pelaku di rumahnya,” kata Kepala Kepolisian Resor Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei, Rabu (7/2) di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Nona menyampaikan, sehari-hari pelaku bekerja sebagai buruh tani dan sudah memiliki empat anak. ”Modusnya anak dipanggil ke kamar dan dibujuk. Kemudian anak itu dicabuli. Korban pun disuruh diam, jangan mengatakan kepada siapa pun,” kata Nona.
Menurut Nona, kasus ini terungkap pada akhir 2017 saat korban mengaku sakit di organ vitalnya setiap kali hendak buang air kecil. Kemudian hal itu ditelusuri bahwa korban telah dicabuli Sm di rumahnya. ”Dari hasil pemeriksaan, ada luka robek di bagian vital korban,” ujar Nona.
Tersangka dikenai Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5-15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Banjarnegara Ajun Inspektur Dua Deberti menambahkan, pada 2017 terdapat 18 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan jumlah tersangka mencapai 32 orang dan korban 19 anak. Pada Januari 2018, ada 4 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang dan korban 4 anak.
Secara terpisah, pengajar sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto, Tri Wuryaningsih, mengatakan, predator anak atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak kerap kali dilakukan oleh orang-orang terdekat.
”Hal ini tentu menjadi peringatan bagi orangtua, terutama ibu. Sering kali predator anak adalah orang terdekat, seperti tetangga, ayah tiri, atau juga ayah kandung. Orang-orang yang harusnya melindungi justru menjadi predator dalam kasus kekerasan seksual seperti ini,” kata Tri.
Menurut Tri, fenomena pencabulan oleh orang terdekat itu perlu diwaspadai dan menjadi pembelajaran agar orangtua memberikan pendampingan dan bimbingan kepada anak untuk menjaga organ-organ vitalnya.
”Orangtua perlu membekali anaknya untuk menjaga tubuhnya. Tidak boleh orang lain, selain ibunya, memegang bagian pipi, payudara, dada, punggung, bokong, dan alat reproduksi,” kata Tri.
Tri menambahkan, jika ada orang lain yang memegang organ tersebut pada anak, anak perlu diajari berteriak dengan lantang dan atau meminta tolong agar terhindar dari kekerasan seksual.
”Anak-anak terlalu lugu dan mudah dibujuk, misalnya dengan diiming-imingi permen atau hal lain. Anak ini belum tahu apa bahaya dari perbuatan atau aktivitas yang membahayakan tubuhnya,” kata Tri.