PALANGKARAYA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memeriksa kelengkapan perizinan penambang emas di Taman Hutan Raya Lapak Jaru, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Perusakan di wilayah konservasi, jika itu benar terjadi, dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan Direktur Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Suyatno Sukandar di sela-sela semiloka ”Menggalang Kolaborasi Para Pihak untuk Sebangau yang Berkelanjutan”. Kegiatan itu digelar Balai Taman Nasional Sebangau, Badan untuk Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), dan World Wildlife Fund for Nature (WWF) di Palangkaraya, Kalteng, Rabu (7/2).
Seperti diberitakan, kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru diduga dirusak petambang emas ilegal. Selain ekosistem, beberapa situs obyek wisata juga rusak karena pembukaan jalan sepanjang 11 kilometer (Kompas, 7/2).
”Penyelesaiannya harus dilihat juga dari sejarahnya, apakah betul masyarakat sudah lama di sana, atau minimal lebih dari 15 tahun. Kalau menambangnya baru kemarin, tanpa ada sejarah di belakangnya, itu okupasi atau perambahan,” kata Suyatno.
Pembukaan jalan di Tahura Lapak Jaru dilakukan petambang karena ada surat rekomendasi bupati dan gubernur serta izin penetapan lokasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng yang terbit pada 2017.
Asal ada izin
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mengungkapkan, penambangan tersebut boleh dilakukan selama ada izin. ”Sekarang ini menunggu tim verifikasi dari kementerian dulu, layak atau tidak menambang di lokasi tersebut,” ujar Fahrizal.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran belum lama ini mengusulkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar kelompok masyarakat Sei Panakon bisa menambang di lokasi. Dalam surat tersebut tertulis bahwa penambangan rakyat di lokasi sudah berjalan selama lebih dari 15 tahun.
Meski demikian, lanjut Fahrizal, sejauh ini belum ada izin penambangan atau surat keputusan dari Menteri LHK untuk pelepasan kawasan.
”Sesuai aturan belum boleh operasi. Kami akan cek lagi di lokasi itu seperti apa dan akan kami periksa lagi status kawasannya,” ujarnya. (IDO)