logo Kompas.id
NusantaraPencabutan Izin Pertambangan...
Iklan

Pencabutan Izin Pertambangan Digugat

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X7Lsbt2oTWr7lMrHGjy7uTJRVfw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180201jum-aksi-tolak-tambang-3.jpg
Kompas/Jumarto Yulianus

Sejumlah mahasiswa dan wartawan di Kalimantan Selatan menggelar aksi penolakan tambang batubara di perempatan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kamis (18/1). Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas terbitnya izin operasi produksi pertambangan batubara di daerah Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

BANJARMASIN - Perusahaan pertambangan Grup Sebuku menggugat keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang mencabut tiga izin usaha pertambangan batubara di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. Pihak perusahaan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Banjarmasin, Jumat (9/2). Pendaftaran gugatan terhadap pencabutan tiga izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi Grup Sebuku itu dilakukan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum yang ditunjuk pihak perusahaan. Pakar hukum tata negara yang pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu mendaftarkan tiga perkara gugatan sekaligus. ”Kami datang untuk mendaftarkan tiga perkara Grup Sebuku, yakni dari PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Batubai Coal. Izin operasi produksi ketiga perusahaan itu dicabut pada 26 Januari lalu,” kata Yusril. ”Kami dari biro hukum siap menghadapinya,” kata Kepala Biro Hukum Kalsel Akhmad Fidayeen. (JUM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000