Pencabutan Izin Pertambangan Digugat
BANJARMASIN - Perusahaan pertambangan Grup Sebuku menggugat keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang mencabut tiga izin usaha pertambangan batubara di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. Pihak perusahaan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Banjarmasin, Jumat (9/2). Pendaftaran gugatan terhadap pencabutan tiga izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi Grup Sebuku itu dilakukan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum yang ditunjuk pihak perusahaan. Pakar hukum tata negara yang pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu mendaftarkan tiga perkara gugatan sekaligus. ”Kami datang untuk mendaftarkan tiga perkara Grup Sebuku, yakni dari PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Batubai Coal. Izin operasi produksi ketiga perusahaan itu dicabut pada 26 Januari lalu,” kata Yusril. ”Kami dari biro hukum siap menghadapinya,” kata Kepala Biro Hukum Kalsel Akhmad Fidayeen. (JUM)