”Jalur penyelamat direkomendasikan untuk segera dibuat karena sudah berulang kali terjadi kecelakaan. Jadi, saat lepas kendali karena rem blong atau gangguan lain, kendaraan dapat masuk ke jalur penyelamat untuk mengurangi risiko kecelakaan,” ujar Kepala Subdit Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Joko Rudi saat meninjau olah tempat kejadian perkara (TKP), Minggu.
Jalur penyelamat umumnya dibangun di pinggir jalan dengan bentuk menanjak. Jalur itu diperlukan agar kendaraan yang lepas kendali dapat diberhentikan di jalur khusus sehingga tidak membahayakan penumpang lain.
Joko mengatakan, empat tahun lalu, saat masih menjabat Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, dia pernah mengusulkan pembuatan jalur penyelamat di lokasi itu. Ketika itu terjadi kecelakaan yang menyebabkan sembilan orang meninggal. ”Namun, hingga saat ini, rekomendasi itu belum diwujudkan,” ucapnya.
Joko mengatakan, kontur jalan yang berkelok, menanjak, dan menurun sulit untuk diubah. Untuk itu, dibutuhkan fasilitas guna mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kewaspadaan pengemudi saat melintasi lokasi yang dikenal dengan Tanjakan Emen tersebut.
”Jika dari arah Bandung menuju Subang, Turunan Emen ini merupakan turunan terakhir mulai dari Jalan Tangkubanparahu (berjarak sekitar 3,4 kilometer). Jadi, rem kendaraan yang terus digunakan akan panas dan memuai sehingga berpotensi tidak berfungsi dengan baik,” ucapnya.
Olah TKP melibatkan Kepolisian Resor Subang, Polda Jabar, dan Korlantas Polri. Polisi melakukan penyidikan lapangan dengan menerapkan sistem traffic accident analysis (TAA) untuk menganalisis penyebab kecelakaan. Diperlukan waktu dua hari untuk menyimpulkan hasil analisis lapangan tersebut.
Tersangka
Dugaan sementara polisi, kecelakaan disebabkan rem bus tidak berfungsi dengan baik. ”Berdasarkan pemeriksaan, sopir mengaku sempat menyampaikan kepada pihak manajemen mengenai kondisi rem yang bermasalah. Namun, bus tetap diminta untuk jalan. Selain sopir, tidak menutup kemungkinan manajemen bus dapat dijadikan tersangka. Kami akan menyelidiki lebih jauh mengenai hal itu,” ujar Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa.
Pihak kepolisian telah menetapkan Amiruddin (32), warga Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, selaku sopir bus pariwisata sebagai tersangka.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dedi Taufik mengatakan, Tanjakan Emen rawan kecelakaan karena medannya banyak tanjakan, turunan, dan tikungan. Sejumlah rambu peringatan rawan kecelakaan juga telah dipasang sejak 1 kilometer sebelum lokasi tersebut.
”Kami terus mengimbau pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintasi kawasan ini, terutama bagi pengemudi yang belum terbiasa melewatinya,” ujarnya.
Kepala Seksi Rekayasa Teknik Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar Adnan Guntara mengatakan, pihaknya sudah merencanakan pembangunan tiga jalur penyelamatan di Jalan Raya Subang.
”Akan tetapi, pembangunan belum terealisasi karena masalah pengadaan lahan,” ujarnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) saat ini tengah mengevaluasi dan menganalisis penyebab kecelakaan tersebut.
Sementara itu, 22 warga Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang menjadi korban kecelakaan bus di Subang itu dimakamkan pada Minggu (11/2) siang di pemakaman kampung mereka. Korban lain dikebumikan di kampung halaman masing-masing sesuai dengan permintaan ahli waris. (TAM/SEM/EGI/ARN/RTS/DD17)