PALANGKARAYA, KOMPAS — Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Wilayah Kalimantan Tengah menangkap dua pelaku penampung kayu olahan ilegal di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Petugas juga menyita 26 meter kubik atau sedikitnya 2.600 lembar kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran.
Komandan Brigade Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Wilayah Kalimantan Tengah Irmansyah menjelaskan, kedua pelaku adalah N (30), sopir truk pengangkut kayu olahan ilegal, dan SB (35), penampung kayu olahan ilegal. Penangkapan tersebut terjadi saat petugas berpatroli dalam rangka operasi fungsional peredaran hasil hutan.
”Kami menangkap sopir truknya dulu baru ke penampungnya. Keduanya tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi terkait asal-usul kayu-kayu itu,” kata Irmansyah, Minggu (11/2), di Palangkaraya.
Irmansyah mengatakan, awalnya petugas menangkap N saat sedang membawa truknya melintas di wilayah Kalampangan, Palangkaraya, Rabu (30/1). Truk tersebut mengangkut ratusan kayu olahan berjenis campuran. Karena tidak memiliki dokumen, petugas pun langsung memeriksa N serta menyita truk dan kayu- kayunya.
”Sopirnya itu mengaku kalau mendapatkan barang dari SB, penampungnya. Lalu kami datangi SB pada hari yang sama, ternyata di gudangnya ada kayu lebih banyak lagi dan semuanya tidak memiliki dokumen,” kata Irmansyah.
Irmansyah menambahkan, barang bukti kayu olahan dan truk saat ini dibawa ke Kantor Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Tengah di Palangkaraya.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyita 701 kayu log tanpa pemilik.
Direktur Polisi Air dan Udara Komisaris Besar Badarudin mengatakan, pihaknya menyita 701 kayu log tanpa pemilik tersebut saat sedang didistribusikan melalui Sungai Mentaya, Kotawaringin Timur, Kamis (8/2).
Badarudin menambahkan, kayu-kayu tersebut diduga merupakan hasil perambahan hutan di sekitar kota Besi, Kotawaringin Timur.
Direktur Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Kalimantan Tengah Wancino mengatakan, butuh komitmen dan keseriusan tinggi untuk mengungkap kasus-kasus pembalakan
liar.
Penambangan liar
Sementara itu, Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kasus aktivitas ilegal di kawasan konservasi di Sumatera Selatan. Empat pelaku ditangkap dalam dua kasus tersebut.
Pengungkapan dilakukan di Suaka Margasatwa Dangku, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel menangkap dua petambang liar, AL
dan CS, di kawasan Suaka Margasatwa Dangku, Rabu (7/2). Keduanya tertangkap tangan saat menambang tanpa izin di dalam kawasan hutan Rebon Jaro di dalam kawasan Suaka Margasatwa Dangku.
Di Provinsi Aceh, kerusakan hutan lindung di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, akibat pertambangan emas ilegal hingga kini belum dipulihkan. Padahal, tingkat kerusakan hutan dan daerah aliran sungai di sana cukup parah, dikhawatirkan bisa memicu bencana alam. (IDO/RAM/AIN)