JOMBANG, KOMPAS — SMP Negeri 6 Jombang akhirnya membebaskan salah satu oknum gurunya, ME, dari kegiatan belajar mengajar, menyusul laporan pencabulan yang diduga dilakukan guru tersebut terhadap 27 siswa perempuan.
Modus operandi pelaku adalah para siswa korban akan diberi semacam pengobatan nonmedis untuk menghilangkan halangan batin supaya bisa berprestasi. Di ruang tertutup saat kegiatan sejenis pengobatan spiritual itu, oknum guru itu meraba-raba di balik baju siswa.
Polisi Polres Jombang masih melakukan penyelidikan, sementara SMPN 6 telah mengambil kebijakan memisahkan ME dari para siswa dengan cara membuat ME tidak memiliki jam mengajar dan tidak kembali ke sekolah.
Kapolres Jombang Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto di Jombang, Selasa (13/2), mengatakan, dugaan pencabulan bukan termasuk delik aduan, jadi pihaknya menurunkan tim kepolisian untuk menyelidiki dugaan pencabulan ini. Meski belum semua siswa dan orangtua mengadu, polisi bisa bertindak.
”Baru ada dua orangtua yang resmi melapor, tetapi dalam penyelidikan diduga ditemukan 27 siswa yang menjadi korban sejak aksi berdalih pengobatan spiritual ini berjalan sejak Juli 2017. Terduga pelaku guru mata pelajaran Bahasa Indonesia melakukannya pada jam sekolah di ruang tertutup atau pada saat kemah,” katanya.
Kepala Sekolah SMPN 6 di Jombang Suprayitno mengatakan, pihaknya saat ini sudah membebaskan guru tersebut dari sekolah dan menyerahkan wewenang kepada Dinas Pendidikan.
Sebelum ini, diakuinya sudah pernah ada laporan keluhan orangtua dan sudah pernah ada pengakuan bersalah secara tertulis dari guru ME.