Tuan Guru Bajang: Pjs Bupati Harus Pastikan Netralitas Aparatur Sipil Negara
Oleh
Khaerul Anwar
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang meminta pejabat sementara bupati Lombok Barat dan Lombok Timur untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pilkada di kedua daerah tersebut.
Pejabat sementara bupati harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada keberpihakan aparatur sipil negara ataupun perangkat pemerintahan daerah terhadap pasangan calon tertentu. Jika ada pelanggaran soal netralitas ini, para penjabat bupati harus menindak tegas aparatur sipil negara yang terbukti berpihak dengan cara memutasi yang bersangkutan.
”Saya ingatkan, saat ini masih ada kasak-kusuk dan kekhawatiran masyarakat tentang keberpihakan perangkat daerah terhadap pasangan calon gubernur-wakil gubernur ataupun calon bupati-wakil bupati. Saya minta pejabat sementara bupati menepis kekhawatiran itu,” ujar Tuan Guru Bajang, Rabu (14/2) di Mataram, saat melantik Lalu Saswadi, selaku pejabat sementara Bupati Lombok Barat dan Ahsanul Khalik sebagai pejabat sementara Bupati Lombok Timur.
Saswadi saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah NTB, sedangkan Ahsanul Khalik menjabat Kepala Dinas Sosial NTB. Saswadi dan Ahsanul Khalik resmi menjalankan tugas-tugas pemerintahan, Kamis (15/2), setelah patahana Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid, dan patahana Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan mengundurkan diri. Fauzan Khalid mencalonkan diri menjadi Bupati Lombok Barat periode 2018-2023 dan Ali Bin Dahlan mencalonkan diri sebagai Gubernur NTB untuk periode 2018-2023.
Gubernur Zainul Majdi mengatakan, beberapa tugas pejabat sementara bupati, seperti melaksanakan tugas pemerintahan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi pemilihan kepala daerah, dan menjaga netralitas ASN. Para pejabat sementara bupati bisa memberikan sanksi seperti mutasi bagi ASN yang terbukti berpihak pada pasangan calon kepala daerah.
Saswadi ataupun Ahsanul Khalik akan menjalankan tugas selama 4 bulan 10 hari atau sampai saat berlangsungnya Pilkada 27 Juni mendatang. Seusai acara pelantikan, keduanya sepakat menjalankan amanat yang diberikan dan memberikan tindakan tegas apabila ada ASN yang tidak netral.
”Satu poin yang membuat pilkada bermasalah adalah karena ASN tidak netral. Seperti lima poin yang dikatakan pak gubernur tadi, jika ASN itu terbukti tidak netral, saya mengambil poin kelima (mutasi) terhadap ASN yang bersangkutan,” kata Ahsanul Khalik.