40 Pasangan Calon Kepala Daerah Tidak Memenuhi Syarat
Oleh
Regina Rumorini
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Dari 569 pasangan calon kepala daerah di seluruh Indonesia, sekitar 40 pasangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gagal maju dalam ajang pemilihan kepala daerah.
Ke depan, hal ini berpotensi menimbulkan munculnya konflik atau sengketa dan juga berpotensi menimbulkan adanya gugatan ke Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah.
Demikian dituturkan Ketua Bawaslu Abhan saat ditemui di sela-sela acara apel pengawas pemilu di Taman Lumbini di kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (14/1).
Daerah-daerah yang berpotensi terjadi konflik karena adanya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat antara lain Sumatera Utara, Kapuas, dan Maluku Utara.
Hingga kemarin, Abhan mengatakan, pihaknya belum menerima gugatan dari mana pun. Namun, bagi setiap pasangan calon, kesempatan mengajukan gugatan masih terbuka hingga tiga hari setelah penetapan, yaitu Kamis (15/2).
Dalam pilkada tahun ini, Bawaslu juga menangani 50 kasus ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), dan sudah melaporkannya ke Komisi ASN.
Komisi ASN sudah menindaklanjutinya dengan melaporkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK).
”Saat ini, tinggal kita tunggu saja, apa putusan sanksi dari PPK di daerah masing-masing,” ujarnya.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan ASN antara lain ikut terlibat dalam pendaftaran pasangan calon dan ada pula yang berswafoto dengan pasangan calon.
Jangan tergiur politik uang
ASN yang tidak netral tersebut, menurut dia, bisa mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan golongan atau kenaikan jabatan, dan pada kasus paling ekstrem bisa diberhentikan sebagai ASN.
Dalam kesempatan itu, Abhan juga mengingatkan segenap warga agar menjadi pemilih yang cerdas dan tidak tergiur oleh politik uang atau politik transaksional yang ditawarkan pasangan calon.
Masyarakat diminta menolak politik uang karena hal itu menjadi embrio dari tindak pidana korupsi.
”Memilih pemimpin berdasarkan uang yang ditawarkan sama saja dengan membiarkan terselenggaranya pemerintahan yang koruptif,” ujarnya.
Abhan menegaskan, politik uang adalah musuh bersama dan kejahatan besar dalam demokrasi. Pelaku yang terlibat, baik pemberi maupun penerima uang, nantinya bisa ditindak dan dinyatakan melanggar hukum pidana.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka mengatakan kondisi saat ini cukup kondusif.
Hingga kemarin, pasangan calon di tujuh kota/kabupaten di Jawa Tengah, serta pasangan calon gubernur, semuanya memenuhi syarat sehingga tidak ada yang berpotensi menimbulkan gugatan.