SOE, KOMPAS — Pemerintah diminta segera memulangkan jenazah Adelina Jemirah Sau (23) yang tewas dianiaya majikan di Penang, Malaysia, ke kampung asalnya di Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Adelina adalah tenaga kerja wanita ilegal yang diberangkatkan pada 2015 saat berusia 17 tahun oleh calo. Identitas korban dipalsukan.
Paman korban, Ambros Ku, yang dihubungi di Desa Abi, 25 kilometer arah timur SoE dari Kupang, Rabu (14/2), mengatakan, anggota keluarga dalam suasana berkabung sambil berdoa bersama di rumah korban. Mereka mengharapkan jenazah korban segera tiba di rumah itu. ”Itu sebabnya, kami berharap pemerintah membantu memulangkan anak kami,” ujar Ambros.
Nama korban, sesuai dengan kartu keluarga (KK), adalah Adelina Jemirah Sau. Namun, saat dikirimkan ke luar negeri namanya menjadi Adelina Lisao. Alamat korban pun disebutkan Desa Tanah Merah, Kabupaten Kupang.
Disebutkan, informasi mengenai kasus kematian korban melalui telepon dari Kepala Polsek Niki-Niki, Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (12/2) pagi, yang menanyakan nama Adelina Lisao. Akan tetapi, Ambros menjawab, di dalam keluarga mereka hanya ada nama Adelina Jemirah Sau yang hilang sejak Agustus 2015.
”Sekitar satu jam kemudian, anggota polsek datang ke rumah membawa foto-foto korban penganiayaan di Malaysia untuk memastikan. Ternyata benar, itu adalah Adelina Jemirah Sau. Siang itu juga, kami langsung membuat laporan ke Polres TTS mengenai kehilangan anggota keluarga sejak 2015,” kata Ambros.
Ia mengatakan, suatu malam pada Agustus 2015, seorang calo perempuan datang ke rumah. Ia mengajak Adelina bekerja bersamanya di Malaysia. Malam itu, calo tersebut menyerahkan uang Rp 500.000 kepada orangtua Adelina.
Esok paginya, calo datang lagi bermaksud mengajak Adelina ke Malaysia. Pagi itu, ibunda Adelina, yakni Yohana Banunaek, sedang berada di sawah. Di rumah itu hanya ada Adelina bersama ayahnya, Marthen Sau. Calo itu tidak menyebutkan identitasnya saat itu.
Saat ayahnya memberi makan ternak di belakang rumah, sang calo tiba-tiba mengajak Adelina ke Kupang. Keluarga mengontak Adelina melalui telepon genggamnya, tetapi tidak direspons. Bahkan, telepon genggam Adelina tidak diaktifkan saat tiba di Kupang. Sejak saat itu, keluarga tak bisa berkomunikasi lagi dengan Adelina hingga mendapatkan kabar kematian tersebut.
”Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Orangtua tidak berdaya mendengar kabar itu sehingga tidak bersedia menerima telepon dari mana saja terkait kematian Adelina,” ujarnya.
Kepala Polres TTS Ajun Komisaris Besar Totok Mulyanto menjelaskan, polisi sudah mengantongi identitas calo. Namun, demi kepentingan penyelidikan tidak perlu disebutkan. ”Kami serius menangani kasus ini sampai tuntas. Saya telah perintahkan Kasatreskrim melakukan penyelidikan,” katanya. (KOR)