Hal itu disebut dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi saat sidang perdana kasus suap DPRD Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/2). Tim JPU diketuai Trimulyono Hendradi, membacakan surat dakwaan sebanyak masing-masing 21 halaman atas nama terdakwa Erwan Malik, Saipudin selaku Asisten III Setda Jambi, dan Arfan, Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat Jambi. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK, 29 November, di Jambi dan Jakarta.
Ketiganya didakwa bersama-sama telah menjanjikan dan memberi uang total Rp 3,4 miliar kepada anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memperlancar pembahasan dan menyetujui rancangan Perda APBD tahun anggaran 2018 menjadi perda. Menurut Trimulyono, di tengah pembahasan ranperda itu, ada permintaan uang ketok palu. Permintaan diajukan melalui Ketua DPRD Cornelis Buston kepada Erwan Malik. ”Saat itu, permintaan belum dapat disetujui Erwan karena dirinya hanya sebagai pelaksana tugas (sekda),” katanya.
Pada Oktober 2017, Cornelis menemui Wakil Ketua DPRD Zoerman Manaf, Chumaidi Zaidi, dan Syahbandar untuk membahas perihal uang ketok palu itu. Selanjutnya disepakati semua anggota DPRD akan menerima uang. Khusus pimpinan Dewan mendapat jatah proyek dari Pemerintah Provinsi Jambi. Tiap anggota Dewan menerima Rp 200 juta. Pemberian pertama Rp 50 juta-Rp 100 juta per orang.
Erwan pun melapor kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi memerintahkan Erwan untuk berkoordinasi dengan Asrul Sihotang, orang kepercayaan Zumi. Setelah Asrul ditemui, barulah Erwan dan Arfan menyampaikan kepada Ketua DPRD bahwa dana akan siap untuk diberikan.
Arfan dan Saipudin pun mencari sumber dana. Mereka menghubungi pejabat dinas-dinas di lingkungan Provinsi Jambi dan juga meminta dari kalangan pengusaha yang selama ini mendapat proyek dari pemprov.
Setelah APBD disetujui, Senin (27/11/2017), distribusi uang dilakukan. Fraksi Restorasi Nurani, gabungan dari Partai Nasdem dan Hanura, mendapat Rp 700 juta. Fraksi PDI-P Rp 600 juta. Sementara Fraksi PPP mendapat Rp 400 juta. Hari berikutnya, Rp 700 juta diserahkan untuk Fraksi Golkar dan Rp 600 juta untuk Fraksi PKB. Setelah itu Rp 400 juta untuk Fraksi PAN, Rp 800 juta untuk Fraksi Demokrat, dan Rp 500 juta untuk Fraksi Gerindra. Sisanya Rp 300 juta untuk Fraksi Bintang Keadilan.
Kuasa hukum Erwan, Ahmad Adhi Faiz, mengatakan akan mengajukan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. ”Nanti diadakan uji silang,” ujarnya.
Sementara itu, petugas KPK juga kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Jombang, Selasa (13/2) malam, di Reskrim Polres Jombang. KPK pun menyita mobil dinas Bupati Jombang (nonaktif) Nyono Suharli.
Tak ada pejabat Polres Jombang yang mau memberi keterangan. Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Jombang Witjitrawatie (Cici) mengaku dirinya ditanyai nama, jabatan, lalu apakah kenal atau tidak dengan Plt Kadis Kesehatan (yang sekarang ditahan KPK. (ITA/ODY)