CALANG, KOMPAS — Kawasan hak pengusahaan hutan atau HPH yang ditelantarkan perusahaan pemegang izin konsesi di Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, jadi ladang pembalakan liar oknum warga. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didesak meninjau izin HPH tersebut.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Fajri, dihubungi Jumat (16/2), mengatakan, kawasan HPH yang ditelantarkan itu milik PT Aceh Inti Timber dengan luas areal 80.804 hektar. Sejak tahun 2000, saat konflik berkecamuk di Aceh, perusahaan itu tak lagi beraktivitas dengan alasan keamanan.
Lahan konsesi yang ditelantarkan itu kemudian menjadi ladang pembalakan liar oleh oknum warga yang dimodali cukong kayu sejak 2009 hingga kini. Puluhan kubik kayu setiap bulan keluar dari kawasan hutan itu.
KPH Wilayah I yang wilayahnya meliputi Aceh Jaya, Pidie, Aceh Besar, dan Sabang, Kamis (15/2), melakukan patroli penindakan pembalakan liar di kawasan HPH PT Aceh Inti Timber. Dalam patroli itu ditemukan empat unit gergaji mesin dan sekitar 10 meter kubik kayu. Sementara pelaku pembalakan liar berhasil kabur saat mengetahui keberadaan petugas.
Fajri mengatakan, kayu itu dipasarkan ke panglong (toko bahan bangunan) dengan menggunakan dokumen izin tebang kayu rakyat. ”Tidak jauh dari kawasan itu memang ada areal izin tebang kayu rakyat,” kata Fajri. Warga pun dengan mudah mengangkut kayu karena akses jalan yang dibuka oleh perusahaan bisa dilewati truk.
Akibat pembalakan liar itu, kata Fajri, negara dirugikan karena tak mendapatkan iuran dari kayu yang ditebang. Selain itu, hutan hancur karena penebangan dilakukan serampangan. Pihaknya rutin melakukan pengawasan, tetapi tidak dapat berbuat banyak karena hutan itu sudah diberi izin konsesi kepada perusahaan.
”Kementerian harus tegas memerintahkan perusahaan untuk aktif atau mencabut izin,” kata Fajri. Jika izin dicabut, hutan dikembalikan kepada negara. Hal itu dinilai lebih baik daripada menjadi ladang pembalakan liar.
PT Aceh Inti Timber memperoleh izin HPH melalui keputusan Menteri Pertanian Nomor 348/Kpts/Um/7/1974 dan diperpanjang melalui surat keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 859/Kpts/VI/1999. Izin HPH berakhir 9 Juli 2049. Total luas izin HPH 80.804 ha dengan rincian 21.334 ha di hutan produksi tetap, 58.439 ha dalam hutan produksi terbatas sementara, dan 1.031 ha berada dalam areal penggunaan lain.
Koordinator Koalisi Peduli Hutan Aceh Effendi Isma meminta kementerian terkait menindak tegas perusahaan pemegang izin konsesi. ”Lebih baik hak kelola diberikan kepada warga,” kata Effendi. Diperlukan pengawasan terhadap konsesi hutan.(AIN)