MAGELANG, KOMPAS — Ratusan baliho berisi informasi program kerja dari dinas dan instansi Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, harus dicopot. Penyebabnya, di baliho-baliho tersebut terdapat gambar bupati dan wakil bupati Magelang, dua petahana yang kini kembali mencalonkan diri.
”Gambar bupati dan wakil bupati Magelang tidak bisa lagi dipasang di baliho-baliho Pemkab Magelang di masa kampanye. Keduanya sedang tidak mengampu jabatan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujar Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Magelang M Habib Saleh di sela-sela deklarasi kampanye damai pemilihan bupati dan wakil bupati Magelang di Lapangan Soepardi, Kecamatan Mungkid, Minggu (18/2).
Ratusan baliho itu terpasang jauh sebelum masa kampanye dimulai dan belum dicopot. Baliho-baliho tersebut dipasang 18 dinas/instansi di Kabupaten Magelang. Banyak di antaranya memasang gambar Bupati Magelang Zaenal Arifin.
Panwas Kabupaten Magelang mendata ada 210 baliho dan spanduk yang mendesak untuk dicopot. Selain baliho yang memuat gambar bupati dan wakil bupati, spanduk dan baliho yang harus dicopot adalah ratusan alat peraga yang saat ini marak dipasang tim sukses masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati.
”Alat peraga kampanye belum diizinkan dipasang karena masih menunggu arahan, penentuan lokasi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Magelang,” ujar Habib.
Sementara itu, seorang camat di Magelang tertangkap basah mengikuti, bahkan memberikan sambutan dalam acara yang diselenggarakan oleh tim sukses Zaenal Arifin-Edi Cahyana.
Habib mengatakan, pihaknya mengetahui setelah berita diunggah dan ramai dibicarakan di media sosial. ”Setelah kami klarifikasi, camat terkait membenarkan berita itu. Dia beralasan memberikan dukungan sebagai pribadi, tidak mengatasnamakan jabatan selaku camat,” ujarnya.
Habib telah melaporkan temuan itu ke pejabat sementara bupati Magelang, Tavip Supriyanto, dan ke Komisi ASN. Panwas merekomendasikan agar camat tersebut diberi peringatan keras.
Tavip Supriyanto mengatakan, seluruh jajaran ASN diminta menjaga netralitas, yang melanggar akan dikenai sanksi.
Diperpanjang
KPU Kabupaten Kapuas memperpanjang masa pendaftaran bakal calon. Sebelumnya, Senin (12/2), KPU menetapkan calon tunggal pasangan Ben Ibrahim-Nafiah Ibnor.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Bardiansyah mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah berkonsultasi ke KPU RI.
”Aturannya, kalau yang ditetapkan adalah calon tunggal, pendaftaran harus diperpanjang,” ujar Bardiansyah pada jumpa media di Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat.
Bardiansyah menambahkan, perpanjangan masa pendaftaran berlangsung tiga hari, Senin (19/2) sampai Rabu (21/2). Penetapan nomor urut pasangan calon akan diulang dan surat keputusan penetapan calon tunggal dicabut. (EGI/IDO)