BANDUNG, KOMPAS — Siswa salah satu SMP negeri di Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial RS (15), menganiaya mantan kekasih yang juga adik kelasnya, NF (15), Minggu (18/2). Akibatnya, korban mengalami luka sayat di kedua lengan dan lehernya.
”Motifnya sakit hati. Korban dianggap mengganggu hubungan pelaku dengan pacar barunya,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo, Senin.
Hendro mengatakan, RS dan NF pernah berpacaran selama empat bulan. Namun, RS mengakhiri hubungan itu karena telah mempunyai kekasih baru berinisial VS (15), siswi SMP swasta di Kota Bandung.
Akan tetapi, setelah berpacaran selama sepekan, VS memutuskan hubungannya dengan RS. ”Kemudian RS mencari tahu alasannya. Dia lantas mendapatkan informasi hal tersebut dipicu karena VS kerap diganggu NF,” ucapnya.
Hendro mengatakan, mengetahui alasan itu, RS marah dan diduga berniat membunuh korban. Sebab, pelaku telah menyiapkan pisau dan mengajak korban bertemu.
Pelaku kemudian menelepon korban untuk diajak berjumpa di sekitar rumah korban di Jalan Rancabentang, Kelurahan Ciumbuleuit. Lantas, RS membonceng NF menggunakan sepeda motor menuju lahan kosong di Jalan Bukit Raya, Ciumbuleuit.
Keduanya terlibat cekcok di lahan kosong tersebut. RS gelap mata dan mencekik leher korban. Setelah itu, pelaku mengeluarkan pisau yang telah disiapkan dan langsung menyayat leher dan kedua pergelangan tangan NF.
Kejadian itu dilihat beberapa warga yang sedang melintas di lokasi itu. Menyadari aksinya diketahui orang lain, RS berhenti menganiaya NF dan bergegas kabur dengan sepeda motornya. Namun, sebelum kabur, dia mengancam korban dengan mengacungkan pisau agar tidak menceritakan kejadian itu.
Warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Angkatan Udara Dr M Salamun, Bandung. Kondisi korban mulai membaik dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit pada Minggu malam. Kedua lengan korban dijahit karena lukan sayatannya cukup dalam.
Polisi telah menangkap pelaku pada Minggu malam. Pelaku dikenai Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan terhadap Nyawa dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, korban dirawat di rumahnya di Jalan Rancabentang, Ciumbuleuit. Menurut kakak korban, Santi (32), NF sempat pingsan setelah dianiaya. Warga membawa korban dalam kondisi berlumuran darah ke rumah sakit.
”Yang paling terlihat lumuran darah di lengannya. Lehernya juga kena sayat, tetapi sedikit. NF mengaku sempat dibekap dan dicekik,” ucapnya.
Santi mengatakan, awalnya pelaku mengajak korban membeli sesuatu. Namun, ternyata RS membawa NF ke lahan kosong dan menganiayanya di sana.
Kekerasan yang melibatkan siswa sudah beberapa kali terjadi di Kota Bandung. Bahkan, dalam beberapa kasus, siswa membentuk geng motor dan melakukan aksi kekerasan kriminal jalanan.
Mei tahun lalu, Polrestabes Bandung juga mengungkap aksi enam siswa SMA yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan di Kota Bandung dan sekitarnya. Dalam aksinya, mereka selalu membawa senjata tajam dan kerap melukai korbannya.
Kelompok ini beraksi pada malam hari dan mengincar pengguna sepeda motor. Mereka membuntuti korban secara berkelompok dengan menggunakan motor dan menjalankan aksinya di lokasi sepi.