BALIKPAPAN, KOMPAS — Meski sisa 9 hari sebelum berakhirnya masa sosialisasi peraturan menteri perhubungan terkait transportasi daring, baru 5 taksi yang dinyatakan legal di Kalimantan Timur. Namun, diperkirakan dalam beberapa hari ke depan, jumlah ini bertambah.
”Baru lima unit (taksi),” ujar Salman Lumoindong, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Selasa (20/2).
Artinya, lima mobil itu yang dinyatakan legal beroperasi. Namun, ditambahkan pula bahwa dua koperasi lagi sudah masuk untuk mengurus perizinan. Batas waktu masih sampai 29 Februari.
Lima mobil taksi daring (online) tersebut semuanya di Balikpapan. Kelimanya sudah diberi stiker oleh Dishub Kaltim. Kelima mobil ini atas nama perusahaan PT Bumi Jasa Utama, yang merupakan armada Go-Car.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah pengemudi memiliki SIM A Umum dan uji kir kendaraan. Dishub Kaltim sudah menentukan kuota taksi daring sebanyak 1.000 unit. Dari jumlah itu, Samarinda dan Balikpapan mendapat jatah kuota 200 unit dan 150 unit.
Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, yang merupakan revisi atas Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, diberlakukan mulai 1 November 2017, tetapi masih diberi masa transisi 3 bulan.
Masa transisi ini sebenarnya berakhir pada 31 Januari 2018. Namun, pemerintah pusat (Kemenhub) masih memberi kelonggaran lagi, yakni masa sosialisasi pada 1-14 Februari, dan penindakan baru dilakukan sesudahnya. Masa sosialisasi itu pun diperpanjang lagi hingga 29 Februari 2018.
Selama masa transisi, digelar operasi simpatik oleh dishub setempat dibantu beberapa pihak, seperti kepolisian. Pengemudi yang ”terjaring” tidak diberi sanksi, tetapi hanya diimbau agar segera melengkapi persyaratan.
”Saya kira masih ada cukup waktu karena banyak pengemudi yang mau melengkapi syarat. Sebelum 1 Maret, jumlah (taksi daring legal) kan pasti bertambah,” ujar Salman.
Salah satu pengemudi yang enggan disebut namanya mengatakan, yang dicemaskan adalah ketika semua syarat terpenuhi, jumlahnya mobil malah melampaui kuota.
”Di Balikpapan hanya dijatah (kuota) 150 mobil. Sedikit sekali. Kalau yang mengurus nanti lebih dari 150 mobil, dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat, bagaimana?” ujar pengemudi tersebut. (PRA)