BANDUNG, KOMPAS — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat menggerebek pabrik ilegal yang memproduksi ribuan minuman keras oplosan. Minuman diproduksi di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Petugas bea dan cukai menangkap tersangka pelaku, Ny TR (43). Dia diduga memproduksi 3.752 botol minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol 5-20 persen. Tersangka memiliki 2.085 keping pita cukai minuman keras yang diduga bekas pakai.
”Penggerebekan dilakukan awal Februari. Ini pengembangan dari kegiatan intelijen dan analisis kami. Tersangka tak punya izin, produknya tak dilekati pita cukai resmi,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution dalam paparan kasus di Bandung, Senin (19/2).
Ny TR membeli botol minuman keras produksi pabrik berizin. Lalu dia mengoplos dengan perbandingan sebotol minuman keras berizin jadi tiga botol minuman keras ilegal. Bahan pengoplos antara lain metanol, karamel, pemanis buatan, gula putih, gula merah, jahe, dan pewarna makanan. Hasil oplosan diberi merek palsu Kuda Mas, Orang Tua, dan Intisari. Ny TR melakukan kegiatan itu sejak Oktober 2017.
”Minuman oplosan dijual di Bandung, Garut, dan Kabupaten Tasikmalaya. Nilai barang bukti yang disita Rp 192,72 juta,” kata Saifullah. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar.
Mengandung metanol
Dari hasil uji laboratorium, minuman keras oplosan Ny TR mengandung metanol. Berbeda dengan etanol, yakni alkohol yang diproduksi oleh fermentasi gula oleh ragi, maka metanol sebagian besar diproduksi secara sintetis. Zat ini sangat beracun dan tidak cocok dikonsumsi manusia.
”Jika dikonsumsi, dapat mengakibatkan kejang, hati rusak, otot kaku, keracunan, kerusakan kulit, hingga kematian,” kata Saifullah.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar Bier Budi Kismulyanto mengatakan, Ny TR menjalankan usahanya itu bersama tiga karyawan setelah suaminya, ML (54), ditangkap petugas bea dan cukai pada 10 Desember 2017.
Saat itu, ML melakukan kegiatan serupa di Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jabar. Dari ML, pihak bea dan cukai menyita 3.156 botol minuman keras oplosan golongan A, B, dan C, produksi dalam negeri dan luar negeri berbagai merek. (SEM)