logo Kompas.id
NusantaraPerekrut Adelina Ditahan...
Iklan

Perekrut Adelina Ditahan Polisi

Oleh
· 3 menit baca

SOE, KOMPAS — Tiga tersangka perekrut Adelina Jamirah Sau (20), TKW yang disiksa majikan sehingga tewas di Penang, Malaysia, kini ditahan di Markas Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Mereka memberangkatkan Adelina secara ilegal dan memalsukan usia. Ketiga tersangka itu adalah FL, HP, dan JD. Proses hukum terhadap mereka diminta transparan dan tuntas.Ketua Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Reskrim Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) Inspektur Satu Yohanes Suhardi, dihubungi di SoE dari Kupang, Senin (19/2), mengatakan, ketiga tersangka adalah warga Kota Kupang. Satu di antaranya adalah perempuan, berinisial FL."FL pertama kali bertemu dengan orangtua korban pada suatu malam di bulan Agustus 2015, di Desa Abi, Kecamatan Oenino, TTS. Dia menyerahkan uang sirih pinang Rp 500.000 kepada keluarga korban. Esok pagi hari, FL datang lagi dan membawa korban pergi begitu saja tanpa pamit kepada orangtua korban karena saat itu kedua orangtua korban sedang di ladang. FL perekrut di lapangan langsung," kata Suhardi.Tersangka FL menyerahkan korban kepada tersangka HP dan JD. Kedua pelaku itu membuat identitas palsu terhadap korban dengan mengubah nama Adelina Jamirah Sau menjadi Adelina Lisao dan daerah asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS, menjadi Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.Setelah memalsukan identitas korban, mereka menyerahkan korban kepada agen di Kota Kupang. Agen tersebut masih dalam penyelidikan tim TPPO. Ketiga tersangka masih diam. Setiap pertanyaan penyidik selalu dijawab dengan kata singkat, tidak tahu, atau lupa. Proses penyidikan terhadap ketiga tersangka dilakukan terpisah di Polres TTS. Direktris Yayasan Perkumpulan Advokasi Hukum dan HAM Rakyat NTT Sarah Lery Mboeik meminta polisi mengusut kasus ini sampai para pelaku dibawa ke pengadilan dan divonis hakim. Selama ini banyak pelaku dan agen perekrut TKW asal NTT tidak diproses ke pengadilan dengan berbagai alasan. Apabila sampai ke pengadilan pun dibebaskan hakim.Sudah banyak kasus perdagangan manusia dari NTT yang tidak pernah diproses sampai tuntas. Misalnya, kematian Yufrinda Selan (22), TKI yang juga tewas akibat dianiaya majikan saat bekerja di Malaysia pada 2016. Salah satu tersangkanya, Diana Aman (43). Namun, proses hukum terhadap Diana ditangguhkan. Kini, tersangka Diana Aman sulit dihadirkan jaksa karena sudah melarikan diri. "Karena itu, terkait kasus Adelina yang juga tewas akibat dianiaya majikan, kami minta ditangani secara transparan dan tuntas. Tanpa penegakan hukum yang optimal, tidak ada efek jera. Kasus serupa bakal terulang lagi. Masyarakat menunggu kinerja polisi, jaksa, dan hakim," ujar Sarah.Berdasarkan data BP3TKI NTT, TKI asal NTT yang tewas di luar negeri sangat banyak. Tahun 2016 sebanyak 54 orang, 2017 (67 orang), dan 2018 sampai 16 Februari (7 orang). Bahkan, jenazah Ama Duran (21) asal Adonara Flotim yang tewas karena tenggelam saat menyeberang di salah satu sungai di Kelantan, Malaysia, Jumat (16/2), masih tertahan di RS Kelantan. (KOR)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000