2 Pejabat di Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidoarjo Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dituntut 2 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Mereka dinilai melakukan korupsi jual-beli jabatan yang dilakukan secara bersama-sama. Dakwaan dibacakan jaksa Fitroh Rohcahyanto dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/2). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wayan Sosiawan. Kedua terdakwa adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto dan Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Muhammad Bisri. Mereka terkait dalam pemberian uang ”syukuran” alias suap untuk Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Uang diberikan melalui Kepala Dinas Pendidikan Ibnu Hajar dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Suwandi sebagai imbalan atas promosi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk. (NIK)