logo Kompas.id
NusantaraPemerintah Diminta Laksanakan ...
Iklan

Pemerintah Diminta Laksanakan UU Desa secara Benar

Oleh
Tri Agung Kristanto
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-1JewIVM6PMHfxvP_kRnUiTBrlQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fakhmad-muqowam1.jpg
Humas DPD

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Akhmad Muqowam berbicara dalam dialog dengan perangkat desa dan Pemerintah Kabupaten Kendal di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (21/2).

KENDAL, KOMPAS — Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Akhmad Muqowam meminta pemerintah pusat melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang terkait dana desa, secara benar dan konsekuen.

Pemberaian dana desa seharusnya didasarkan pada luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa itu sehingga dana yang diterima tiap desa bisa beragam.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000