Pemerintah Diminta Laksanakan UU Desa secara Benar
Oleh
Tri Agung Kristanto
·2 menit baca
KENDAL, KOMPAS — Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Akhmad Muqowam meminta pemerintah pusat melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang terkait dana desa, secara benar dan konsekuen.
Pemberaian dana desa seharusnya didasarkan pada luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa itu sehingga dana yang diterima tiap desa bisa beragam.
Dalam pertemuan dengan perangkat desa dan Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (21/2) di Kendal, Muqowam menemukan kebijakan pemerintah dalam mengucurkan dana desa itu tidak berdasarkan pada ketentuan dalam UU Desa. Desa yang berbeda-beda itu dianggap sama sehingga dana desa yang diterimanya pun sama. Pemerintah pun dinilai tak berpihak pada desa.
Menurut Muqowam, pemberian dana desa itu dimaksudkan untuk upaya pengurangan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kalau hal itu tidak dilaksanakan, UU Desa justru membahayakan bagi desa.
Sebelumnya Ketua Paguyuban Bahurekso, yaitu paguyuban kepala desa se-Kabupaten Kendal, Bambang Utoro dalam pertemuan dengan Muqowam menyatakan, terdapat berbagai persoalan dalam pelaksananaan Program Pembangunan Desa berdasarkan UU Desa di Kendal dan tempat lain.
Persoalan itu antara lain diakibatkan oleh berbagai aturan perundangan di bawah UU yang saling bertentangan, tidak harmonis, bahkan bertolak belakang. Kondisi itu paling nyata dalam penyaluran dana desa. (*)