logo Kompas.id
NusantaraWarga Keturunan Tak Bisa...
Iklan

Warga Keturunan Tak Bisa Miliki

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X2oZWpmAgU83_NPcnMHxx-rdIR8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F20170626dra28.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Keraton Yogyakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan menolak gugatan warga yang mempersoalkan kebijakan diskriminasi pertanahan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Majelis hakim menilai kebijakan melarang warga etnis Tionghoa memiliki tanah di DI Yogyakarta bukanlah tindakan melawan hukum.

Majelis hakim yang diketuai Cokro Hendro Mukti dengan hakim anggota Sri Harsiwi dan Nuryanto dalam putusannya, antara lain, menyebutkan, Pemerintah DIY memiliki kewenangan istimewa untuk mengatur kebijakan dan peraturan terkait pertanahan dan tata ruang. ”Keistimewaan DIY secara tegas memberikan kewenangan kepada Pemerintah DIY di bidang pertanahan dalam rangka menjaga sejarah dan kebudayaan, khususnya keberadaan Kesultanan Ngayogyakarta,” kata Harsiwi dalam sidang putusan di PN Yogyakarta, Selasa (20/2).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000