Bea dan Cukai Ngurah Rai Serahkan Dua WNA Pembawa Narkotika ke Polda Bali
Oleh
Cokorda Yudistira M Putra
·3 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Dua warga negara asing yang diamankan pihak kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai secara terpisah pada pekan terakhir Januari 2018 di Bandar Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, diserahkan ke Kepolisian Daerah Bali.
Polisi menetapkan ASH (48), warga berkebangsaan Inggris, dan SKAR (55) dari Jerman, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika dan menahan kedua warga negara asing itu.
ASH, menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur Husni Syaiful, diperiksa petugas ketika penumpang penerbangan internasional rute Bangkok-Denpasar itu tiba di Bandara Ngurah Rai pada Rabu (24/1) pukul 02.45 Wita.
”Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap barang bawaan penumpang itu ditemukan satu botol plastik berisikan 655 butir tablet kuning yang mengandung diazepam,” kata Husni di KPPBC Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (22/2). Petugas kemudian mengamankan penumpang berkebangsaan Inggris itu karena membawa obat psikotropika.
Husni menambahkan, ASH memang menunjukkan dokumen menyerupai resep yang menerangkan obat diazepam untuk pengobatan. Diazepam adalah obat penenang dan termasuk daftar psikotropika golongan IV. Namun, ASH tetap diamankan karena obat penenang yang dibawanya itu berbeda dengan dokumen yang ditunjukkannya dan jumlah yang dibawa ASH melebihi dosis yang diterangkan dalam dokumen. Dalam dokumen disebutkan jumlah tabletnya sebanyak 42 butir, tetapi ASH membawa 655 butir.
Dua hari berikutnya, yakni Kamis (26/2) pukul 20.00 Wita, petugas mengamankan seorang penumpang penerbangan internasional rute Doha-Denpasar berinisial SKAR (55) di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai. SKAR diketahui membawa beberapa macam narkotika dan psikotropika dalam barang bawaannya.
”Penumpang berkebangsaan Jerman ini diketahui membawa heroin, morfin, amphetamine, dan diazepam,” kata Husni yang didampingi Kepala KPPBC Ngurah Rai Himawan Indarjono.
Dari hasil pemeriksaan, SKAR membawa satu bungkus plastik heroin dengan berat kotor 6,78 gram, satu botol berisi bubuk warna putih yang diduga narkotika jenis amphetamine dengan berat kotor 2,57 gram, 23 butir obat yang diduga mengandung morfin, dan 30 butir tablet diazepam.
”Ketika digeledah, penumpang itu mau bekerja sama dan kooperatif, bahkan mengaku menyembunyikan satu bungkusan lain di celana dalamnya,” kata Husni. Bungkusan yang disembunyikan SKAR itu diduga heroin dengan berat kotor 1,21 gram.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris I Made Pakris mengatakan, dua warga negara asing itu sudah ditetapkan tersangka. Menurut Pakris, hasil uji laboratorium terhadap obat dan bubuk yang dibawa kedua penumpang berkebangsaan asing itu sudah mengindikasikan obat-obatan dan bubuk tersebut positif bahan sediaan narkotika.
Pakris menambahkan, polisi akan memeriksa kedua penumpang berkebangsaan asing itu untuk mencari tahu keterlibatan mereka dengan jaringan narkotika internasional. ”Kasusnya sedang kami dalami, apakah kedua penumpang ini sebagai penyalah guna narkotika atau bagian dari jaringan internasional,” kata Pakris di KPPBC Ngurah Rai.