Ratusan Warga Lombok Barat Terancam Tidak Bisa Memilih
Oleh
Khaerul Anwar
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Sedikitnya 288 orang warga yang menetap di Dusun Pemalikan, Desa Batu Putih, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terancam tidak memilih dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur NTB dan pemilihan bupati-wakil bupati Lombok karena tidak memiliki kartu tanda penduduk.
Menurut Suhardi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lombok Barat, Kamis (22/2) di Mataram, di dusun tercatat 413 kepala keluarga, sebanyak 125 kepala keluarga yang memiliki KTP. Dusun itu belum masuk wilayah Desa Batu Putih sehingga Pemerintah Desa Batu Putih tidak berani memberikan layanan administrasi kependudukan kepada mereka.
Sementara dusun yang merupakan lokasi favorit bagi peselancar dunia itu adalah masuk kawasan Hutan Lindung Bangko-Bangko seluas 2.160 ha. Mereka sudah menempati kampung dekat pantai sekitar 20 tahun. Sebanyak 288 orang berasal dari luar Desa Batu Putih seperti Desa Labuapi, Lembar dan Desa Gerung.
Untuk mendapatkan KTP, mereka harus mendapat surat keterangan pindah dari desa asal meski pemerintah desa asal enggan memberikan surat keterangan yang membenarkan mereka tercatat sebagai penduduk di desa asal.
Ketua KPU Lombok Barat Suhaimi mengatakan, warga dusun itu menjadi sasaran kegiatan pencocokan dan penelitian sebagai bahan laporan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk mendapat kepastian apakah mereka masuk warga Lombok Barat.
Sebaliknya, jika Pemkab Lombok Barat menolak menyatakan mereka adalah warganya, persoalan itu diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan keputusan.
Saat ini ada sekitar 520.000 penduduk Lombok Barat yang tercatat sebagai pemilih dalam pemilihan bupati-wakil bupati Lombok Barat periode 2018-2023 yang berlangsung 27 Juni 2018. KPUD juga menetapkan tiga pasang cagub-wagub Lombok Barat, yaitu Naufal Farinduan-TGH Muammar Arafat, Izzul Islam-TGH Khudari Ibrahim, dan Fauzan Khalid (petahana)-Sumiatun.