Iklan
Pejabat BPN Diduga Lakukan Pungli
Oleh
· 1 menit baca
BANDA ACEH SU (56), pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Lhokseumawe, Aceh, jadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli). Dari tangan SU disita uang Rp 20 juta dan sejumlah dokumen pengurusan sertifikat. Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Hendri Budiman, Minggu (25/2), mengatakan, SU terjaring operasi tangkap tangan setelah menerima Rp 20 juta dari warga yang mengurus administrasi hak guna bangunan dan hak guna usaha untuk sebuah hotel. Uang itu diduga diminta SU untuk pengurusan administrasi tiga sertifikat. Warga menyebutkan, SU sering melakukan pungli. Kini, SU ditahan di Polres Lhokseumawe. ”Polisi mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ujar Hendri. (AIN)
Editor:
Bagikan