logo Kompas.id
NusantaraPejabat BPN Diduga Meminta...
Iklan

Pejabat BPN Diduga Meminta Dana Pengurusan Hak Guna Bangunan

Oleh
Zulkarnaini
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nfmMtINKZYDUouEgd4dTuoUt8yU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F515599_getattachment3230126e-9050-4479-a391-2774b7528c21506983.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga melintasi spanduk sosialisasi pungli sebagai tindakan melanggar hukum.

BANDA ACEH, KOMPAS — Seorang pegawai di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berinisial SU (56) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar. Di tangan tersangka, petugas menyita uang tunai Rp 20 juta dan sejumlah dokumen pengurusan sertifikat.

Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Hendri Budiman, Minggu (25/2), mengatakan, SU ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu atau sehari setelah ditangkap.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000