logo Kompas.id
NusantaraPengunduran Dikritik
Iklan

Pengunduran Dikritik

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7OoMHLJLBA0PdYky0PIJIS9z4DU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F478634_getattachment5041b3a5-5009-445d-9026-c46ffa9ebca9470019.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ribuan pengemudi angkutan daring se-Bandung Raya menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, memprotes pelarangan beroperasinya angkutan daring, Senin (16/10/2017).

SAMARINDA, KOMPAS — Pengunduran pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Transportasi Daring dikritik sejumlah daerah. Meski demikian, pengemudi yang belum mengurus perizinan merasa lega karena batas waktu 1 Maret diundur.

Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur Salman Lumoindong, Minggu (25/2), mempertanyakan kejelasan sikap Kemenhub terkait aturannya sendiri. ”Batas waktu penerapan Permenhub (Nomor 108 Tahun 2017) secara penuh, yakni 1 Maret, tinggal beberapa hari. Tanggal 1 Maret harusnya sudah ada penindakan hukum. Tanggal itu pun sebenarnya sudah mundur karena awalnya 1 Februari. Kami di daerah yang kalang kabut,” kata Salman.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000