JAMBI, KOMPAS - Dua pimpinan DPRD Provinsi Jambi mendesak mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Erwan Malik untuk memberikan sejumlah proyek dan uang. Pemberian itu sebagai syarat memuluskan proses pembahasan dan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 provinsi itu.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Syahbandar membeberkannya saat bersaksi dalam sidang ketiga kasus korupsi pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin (26/2).
Kasus itu melibatkan 3 terdakwa, yakni mantan Plt Sekda Erwan Malik, Asisten III Sekda Saifudin, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan. Hadir pula sebagai saksi dalam sidang, M Juber, Supardi, Gusrizal, Poprianto, dan Ismet dari Fraksi Golkar, Nurhayati dari Fraksi Demokrat, serta Yanti Maria dari Fraksi Gerindra.
Menurut Syahbandar, permintaan soal proyek dan uang dilontarkan pertama kali oleh Ketua DPRD Cornelis Buston. Itu berlangsung saat rapat dengan pimpinan dewan, komisi, dan fraksi, yang menghadirkan Erwan Malik.
“Ada enggak proyek untuk kami,” ujar Syahbandar menirukan ucapan Cornelis Buston sewaktu rapat yang digelar Oktober 2017 lalu.
Pernyataan itu, lanjut Syahbandar, disetujui pula oleh pimpinan lainnya, Zoerman Manap.
Selain itu, pada pertemuan berikutnya, salah satu anggota dewan, Elhelwi, juga meminta agar eksekutif menyiapkan uang ketok palu bagi seluruh anggota dewan. Namun, permintaan itu tidak disetujui oleh Erwan Malik. Erwan beralasan tidak dapat membuat keputusan karena status jabatannya hanya sebagai Pelaksana Tugas.
Pada pertemuan tersebut, permintaan disebut-harus dipenuhi supaya pembahasan APBD bisa tepat waktu . “Pertama kali dikatakan Elhelwi dari PDI Perjuangan. Supaya ketok palu tidak molor, disebut (harus ada) uang muka. Ada yang 50 (juta) ada yang 100,” lanjutnya Syahbandar.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Trimulyono menanyakan perihal penundaan jadwal rapat paripurna pengesahan APBD. Hal itu dibenarkan Syahbandar. Katanya, paripurna semula dijadwalkan 23 November 2017, lalu diundur menjadi 27 November. Namun, ia mengaku tak tahu persis penyebab ditundanya rapar paripurna.
Saksi lain, Yanti mengaku baru mengetahui ada bagi-bagi uang ketok palu menjelang dimulainya rapat paripurna pada 27 November. Namun, dua hari sebelumnya beredar isu bahwa rapat paripurna akan dikondisikan tidak kuorum.
Pada akhirnya, paripurna berlangsung 27 November, resmi mengesahkan APBD Tahun 2018. Selesai rapat, Yanti diberi tahu bahwa akan ada pemberian uang ketok palu sebesar Rp 100 juta per orang untuk anggota dewan di fraksinya.