PALEMBANG,KOMPAS — Peredaran narkoba di Sumatera Selatan semakin masif. Tangkapan besar enam bulan terakhir menunjukkan Sumsel tidak lagi dijadikan tempat pelintasan, tetapi sudah menjadi pasar. Penyuluhan kepada generasi muda dan hukuman berat bagi pelaku diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara saat memusnahkan barang bukti narkotika bersama para pelajar dan instansi terkait di Palembang, Selasa (27/2).
Zulkarnain mengatakan, kejahatan narkoba dalam skala besar dimulai dari terungkapnya 277 kilogram ganja pada September 2017, selanjutnya pengungkapan 6,6 kg sabu pada Desember 2017, dan terakhir digagalkannya peredaran 22 kg sabu pada Februari 2018.
Hal ini membuktikan bahwa ancaman narkoba di Sumsel semakin besar. ”Apabila ini tidak dihentikan, generasi muda kita tentu akan terancam,” ujarnya.
Zulkarnain menuturkan, sepanjang tahun 2017 hingga Februari 2018, setidaknya ada 1.749 kasus peredaran narkoba di Sumsel dengan jumlah pelaku mencapai 2.410 orang. Sebagian besar pelaku masih berusia produktif.
Agar peredaran narkoba tidak meluas, lanjut Zulkarnain, diperlukan peran aktif dari berbagai pihak untuk terus melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba, terutama bagi generasi muda.
Terus mengalirnya peredaran sabu di Sumsel tidak lepas dari banyaknya permintaan. Zulkarnain menyebutkan, pengakuan pelaku pembawa 40 kg yang pernah ia tangkap saat menjabat Kepala Polda Riau membuktikan permintaan di Palembang cukup besar. ”Dalam satu minggu saja setidaknya 4 kg sabu habis terjual,” lanjutnya.
Diperlukan peran aktif dari berbagai pihak untuk terus melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba, terutama bagi generasi muda.
Diperlukan komitmen dari semua jajaran penegak hukum untuk menindak tegas pelaku. ”Khusus untuk pelaku yang membawa 22 kg sabu, saya berharap diberikan hukuman mati,” kata Zulkarnain.
Jaksa Fungsional pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Purnama Sofyan menuturkan, pelaku penyalahgunaan narkoba memang harus diberikan hukuman berat karena tindakan yang mereka lakukan sudah termasuk kejahatan luar biasa.
Purnama mencontohkan, dua kasus besar sudah selesai disidangkan, yakni pengungkapan sabu sebanyak 20 kg dan 11 kg di Palembang dan di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Semua pelakunya divonis hukuman mati. ”Mereka (pelaku) tinggal menunggu eksekusi,” ujarnya.
Walau demikian, dalam memberikan hukuman, tentu akan dilihat motif dan tujuan dari pelaku terlebih dahulu.
Masuk perguruan tinggi
Rektor Universitas Sriwijaya Anis Saggaff menegaskan, ancaman narkotika juga sudah masuk di lingkungan perguruan tinggi. Sejak tahun 2009, di setiap angkatan pasti ada calon mahasiswa yang merupakan penyalah guna narkoba.
”Dari 7.000 calon mahasiswa yang masuk ke Universitas Sriwijaya, setidaknya ada 5-10 calon mahasiswa terbukti menggunakan narkoba,” ucapnya.
Mengantisipasi hal ini, lanjut Anis, pengawasan di lingkungan kampus, termasuk pemeriksaan secara berkala, terus dilakukan. ”Tidak hanya mahasiswa, dosen bahkan rektor pun akan diperiksa. Apabila terbukti, tentu akan ada tindakan tegas,” ujarnya.