logo Kompas.id
NusantaraEmpat Terdakwa Kasus 19.000...
Iklan

Empat Terdakwa Kasus 19.000 Ekstasi Divonis Masing-masing 20 Tahun

Oleh
Cokorda Yudistira M Putra
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wl-U9QV9EyGJfhmWcgk8wKbsbI0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F459449_getattachmenteab75799-e582-4333-88e7-dd098898a0a9450849.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

ILUSTRASI: Ekstasi

DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak empat terdakwa kasus percobaan atau permufakatan jahat dalam jual beli 19.000 butir ekstasi masing-masing dihukum selama 20 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanannya. Mereka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider empat bulan kurungan.

Empat terdakwa, yakni Abdul Rahman Willy (54), Budi Liman Santoso (50), Iskandar Halim (48), dan Dedi Setiawan (37), diadili secara terpisah di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (26/2). Willy, Liman, Halim, dan Dedi merupakan terdakwa kasus percobaan atau permufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000