Empat Terdakwa Kasus 19.000 Ekstasi Divonis Masing-masing 20 Tahun
Oleh
Cokorda Yudistira M Putra
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak empat terdakwa kasus percobaan atau permufakatan jahat dalam jual beli 19.000 butir ekstasi masing-masing dihukum selama 20 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanannya. Mereka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider empat bulan kurungan.
Empat terdakwa, yakni Abdul Rahman Willy (54), Budi Liman Santoso (50), Iskandar Halim (48), dan Dedi Setiawan (37), diadili secara terpisah di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (26/2). Willy, Liman, Halim, dan Dedi merupakan terdakwa kasus percobaan atau permufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I itu.
Kasus percobaan atau permufakatan jahat tersebut diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Juni 2017. Pada Juni 2017 itu, tim Bareskrim Polri terlebih dahulu menangkap Dedi di Tangerang, Banten. Dedi diketahui membawa belasan ribu butir ekstasi yang akan dikirim ke Denpasar, Bali. Setelah menangkap Dedi, polisi menangkap Halim dan Liman, kemudian menangkap Willy di sebuah kelab hiburan di Denpasar.
Pada sidang kemarin, Willy divonis dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider empat bulan penjara apabila tidak membayar denda itu. Willy juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat menawarkan, membeli, atau menerima narkotika golongan I. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi vonis hakim itu, Willy menyatakan banding. Robert Khuana, kuasa hukum Willy, menegaskan kliennya menyatakan banding terhadap vonis yang diputuskan hakim. Ditemui selesai sidang, Khuana menyatakan percobaan atau permufakatan itu belum terjadi karena kliennya tidak menerima ekstasi itu dan tidak memberikan uang ketika dia ditangkap.
Adapun jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar Dewa Arya Lanang menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Ditemui seusai sidang, Lanang menyatakan mereka memutuskan pikir-pikir karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. ”Kami menuntut hukuman seumur hidup,” kata Lanang.
Hukuman sama juga diterima Liman, Halim, dan Dedi yang disidangkan secara terpisah di PN Denpasar setelah persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Willy. Liman, Halim, dan Dedi masing-masing dihukum 20 tahun penjara, denda sebesar Rp 2 miliar dengan hukuman subsider empat bulan kurungan, dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Namun, berbeda dengan Willy, ketiga terdakwa lainnya itu, yakni Liman, Halim, dan Dedi, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang diputuskan majelis hakim.