Sarang Digerebek, Peredaran Satu Kilogram Sabu Digagalkan
Oleh
Videlis Jemali
·2 menit baca
PALU, KOMPAS – Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, menggerebek sarang peredaran narkoba di Palu pada Minggu (25/2). Penyidik menyita 1,163 kilogram sabu siap edar dari rumah yang digunakan enam tersangka.
Kepala Polres Palu Ajun Komisaris Besar Mujianto menyatakan ada lima tersangka yang berhasil diringkus, yakni MF (16), MZ (19), DV (19), GA (19), dan RE (19). “Satu tersangka berinisial DF melarikan diri. Kami tetapkan dia dalam daftar pencarian orang,” kata Mujianto dalam keterangan pers di Palu, Sulteng, Senin (26/2).
Mujianto menuturkan para tersangka beroperasi di Jalan Jati Baru, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Mereka menggunakan satu rumah untuk dijadikan tempat jual-beli narkoba. Rumah tersebut dipasangi kamera pengintai. Para tersangka warga setempat. Melihat kondisi tersebut besar kemungkinan para tersangka sudah lama berbisnis narkoba di Palu.
Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka, terutama untuk mendapatkan informasi sumber sabu yang mereka miliki. Sejauh ini, para tersangka belum banyak memberikan keterangan kepada penyidik.
Pada saat penggerebekan, awalnya petugas hanya mendapati 27,14 gram sabu dalam paket-paket kecil. Karena diduga masih ada barang bukti lainnya, penyidik menggeledah semua ruangan di dalam rumah. Polisi lalu menemukan brankas di salah satu kamar. Brankas tersebut berisi paket-paket kecil sabu siap edar seberat 1,135 kg.
Secara keseluruhan, selain sabu, polisi menyita barang bukti lain berupa uang Rp 8,8 juta, alat timbang digital, alat isap, dan plastik kemasan kecil yang dipakai untuk mengisi sabu.
Mujianto menyatakan semua tersangka positif menggunakan narkoba. MF dan GA diduga sebagai “otak” dari beroperasinya sarang narkoba di komplotan tersebut.
Terkait usia para tersangka yang masih sangat muda, Mujianto menyatakan hal itu mengonfirmasi dugaan selama ini anak muda sudah terjerat peredaran narkoba, bukan hanya sebagai pengguna, melainkan juga pengedar.
“Kami tidak pandang bulu dalam memberantas narkoba. Untuk kalangan muda, kami akan intensifkan sosialisasi bahaya penggunaan narkoba bersama berbagai pemangku kepentingan,” katanya.
Mujianto menyayangkan ada kecenderungan masyarakat tidak bekerja sama dengan penegak hukum dalam pemberantasan narkoba. Itu terindikasi, misalnya, dari keberadaan rumah yang dijadikan tempat jual-beli narkoba.
Rumah tersebut berada di tengah permukiman. Seharusnya warga mencurigai keberadaan rumah tersebut yang bahkan dilengkapi dengan kamera pengintai. Indikasi lain, lanjut Mujianto, warga sekitar malah menghalang-halangi petugas saat penggerebekan dilakukan.
Secara terpisah, pengajar sosiologi Universitas Tadulako Palu Christian Tindjabate menyatakan adanya resistensi dari masyarakat dalam pemberantasan narkoba menunjukkan belum adanya pemahaman utuh mengenai bahaya besar narkoba.
Sosialisasi hingga ke level akar rumput perlu digencarkan agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberantas narkoba, termasuk membantu aparat penegak hukum.