BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung menangkap pasangan suami istri karena menyimpan 37 paket sabu seberat 1 kilogram. Narkoba tersebut diperoleh dari Aceh untuk diedarkan di Lampung.
Kedua pelaku yang ditangkap, yakni Su(32) dan No (34), warga Kelurahan Sususnan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (26/2) sekitar pukul 02.00.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai mengungkapkan, pasangan suami istri ini diduga merupakan jaringan narkoba Aceh. ”Narkoba ini diantar oleh kurir ke rumah tersangka. Sabu lalu diedarkan di wilayah Lampung,” kata Abrar di Markas Besar Direktorat Reserse Narkoba di Bandar Lampung, Senin.
Menurut Abrar, tersangka No yang merupakan istri dari Su ikut ditangkap karena diduga mengetahui bisnis narkoba yang dijalani suaminya. Dia juga diduga turut membantu suaminya menjual sabu.
Dari hasil penyelidikan petugas, sabu tersebut diketahui dipasok oleh rekannya berinisial U, warga Aceh, yang saat ini masih dalam pencarian aparat. Su mengaku mengenal U saat sama-sama menjalani hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba di Lembaga Permasayarakan Way Huwi pada 2013.
Untuk mengelabui petugas, tersangka U menugaskan kurir yang berbeda-beda saat mengantar narkoba ke Lampung. Su mengaku tidak mengenal siapa kurir tersebut. Atas kejahatan itu, kedua tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Subdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ahmad Zulfikar menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli narkoba di sekitar Pasar Induk Tamin, Bandar Lampung. Dari informasi itu, aparat melakukan pengintaian terhadap tersangka.
”Kami langsung melakukan penggerebekan dan mendapatkan pasangan suami istri dengan barang bukti sabu dan timbangan digital yang disembunyikan di dalam lemari,” katanya.