logo Kompas.id
NusantaraUji Kir Gratis Angkutan Daring
Iklan

Uji Kir Gratis Angkutan Daring

Oleh
· 2 menit baca

SURABAYA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan mendorong pengemudi angkutan penumpang dalam jaringan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Setelah memberi subsidi pembuatan surat izin mengemudi A umum, Kemenhub menggratiskan uji kir kendaraan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan itu saat meninjau pembuatan SIM A umum kolektif untuk pengemudi angkutan penumpang dalam jaringan (daring) dan konvensional di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Colombo, Surabaya, Selasa (27/2).

Ada 200 pengemudi angkutan daring dan konvensional di Surabaya masuk kuota subsidi pembuatan SIM A umum. Semestinya pengemudi membayar Rp 120.000 dan Rp 50.000 untuk penerimaan negara bukan pajak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000