SURABAYA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan mendorong pengemudi angkutan penumpang dalam jaringan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Setelah memberi subsidi pembuatan surat izin mengemudi A umum, Kemenhub menggratiskan uji kir kendaraan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan itu saat meninjau pembuatan SIM A umum kolektif untuk pengemudi angkutan penumpang dalam jaringan (daring) dan konvensional di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Colombo, Surabaya, Selasa (27/2).
Ada 200 pengemudi angkutan daring dan konvensional di Surabaya masuk kuota subsidi pembuatan SIM A umum. Semestinya pengemudi membayar Rp 120.000 dan Rp 50.000 untuk penerimaan negara bukan pajak.
Dalam program subsidi, pengemudi hanya membayar Rp 100.000. Kegiatan ini juga dilaksanakan di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Pekanbaru, Medan, dan Makassar.
Sementara itu, biaya uji kir di Jatim Rp 95.000 per kendaraan.
Belum penuhi syarat
Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, masih banyak pengemudi angkutan daring yang belum memenuhi syarat sesuai Permenhub Nomor 108 Tahun 2018. Dari kuota angkutan daring yang ditetapkan di Jatim 4.445, baru 140 pengemudi dari 9 koperasi yang memiliki izin operasional. Sementara 2.418 pengemudi dari 31 koperasi lain baru memiliki izin prinsip karena melakukan uji kir. ”Kami memberi waktu 6 bulan untuk menyelesaikan izin operasional pasca-penerbitan izin prinsip. Jika tidak diurus, slot bisa hilang,” ujarnya.
Uji kir akan menjadi syarat mendaftarkan diri bergabung ke badan hukum, termasuk mengurus asuransi di Jasa Raharja.
Sekretaris Jenderal GoGraBer Jatim Iqbal Ginanjar meminta pemerintah tegas menyikapi Permenhub. Awalnya, penerapan dimulai 1 Februari 2018, ternyata mundur menjadi 1 Maret 2018.
”Kami sudah tahu ada peraturan dan ada penindakan jika dilanggar, tapi ditangguhkan. Teman-teman maju mundur soal pengurusan SIM dan kir,” kata Iqbal. (SYA)