BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat setingkat kepala urusan di dua desa, Bandanhurip dan Bangunan, di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, mengembalikan pungutan uang kepada 500 keluarga penerima bantuan sosial. Mereka dilaporkan memungut biaya Rp 2.000-Rp 5.000 per keluarga untuk jasa pengiriman beras.
Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Maturidi, Rabu (28/2), mengatakan, aparat dua desa itu melaporkan berita acara pengembalian pungutan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Pihaknya minta aparat desa agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
”Kami juga minta tim pengawas di tingkat kecamatan agar membentuk tim koordinasi penyaluran bantuan sosial beras sejahtera (rastra) agar hal serupa tidak terulang,” katanya.
Hasil pemantauan tim, uang pungutan sedianya untuk mengganti biaya angkut beras dari kantor desa ke rumah warga penerima. Aparat desa mengaku telah bermusyawarah dan mendapat persetujuan warga. Mereka mengaku tidak tahu bahwa pungutan dilarang.
Gratis
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Lampung Zufrianto Ali Sahroni menegaskan, tahun ini, keluarga penerima bantuan sosial rastra tidak dipungut biaya.
”Aparat desa dilarang mengambil pungutan berupa uang ataupun memotong jatah beras yang diterima keluarga penerima manfaat,” kata Zufrianto.
Sebelumnya, setiap keluarga mendapat 15 kilogram beras dengan menebus Rp 1.600 per kilogram. Tahun ini, mereka menerima 10 kilogram beras secara gratis. Menurut Zufrianto, aturan tersebut telah disosialisasikan ke instansi terkait pada rapat koordinasi, Januari lalu.
Namun, pihaknya menerima laporan ada aparat desa yang melakukan pungutan pada warga. Terkait hal itu, pihaknya meminta pungutan segera dikembalikan. Oknum yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana serta pemecatan.
Setiap bulan, Pemprov Lampung menyalurkan 5.520,99 ton beras untuk 552.099 keluarga penerima bantuan. Selain menyalurkan bansos rastra, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan nontunai untuk 49.711 keluarga di Kota Bandar Lampung. Setiap keluarga mendapat bantuan uang nontunai Rp 110.000 tiap bulan yang bisa dipakai untuk membeli beras dan telur.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Heri Suliyanto, dalam rapat koordinasi, beberapa waktu lalu, mengatakan, warga miskin sangat membutuhkan bantuan beras dari pemerintah.
Penyaluran bansos rastra yang tepat waktu dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat saat harga beras masih tinggi seperti saat ini. Dia meminta petugas di lapangan dapat meminimalkan kendala teknis yang terjadi pada penyaluran rastra.
Kendala tersebut di antaranya masih ada keluarga penerima manfaat yang tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera. Padahal, kartu itu dibutuhkan saat menebus beras. (VIO)