Netralitas ASN Dipersoalkan
SEMARANG, KOMPAS — Hingga pekan kedua masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah telah menerima puluhan laporan dugaan pelanggaran asas netralitas oleh aparatur sipil negara dalam Pilkada 2018. Puluhan temuan pelanggaran itu, antara lain, terjadi di Kabupaten Magelang, Jepara, Kudus, dan Purworejo.
Sri Wahyu Ananingsih dari Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Jateng mengatakan, laporan terbaru diterima dari Kudus dan Purworejo. Sebanyak 14 kepala desa di Purworejo menghadiri deklarasi dukungan salah satu pasangan calon gubernur- wakil gubernur Jateng.
Laporan sudah dibahas dalam rapat penegakan hukum terpadu. ”Saat ini memasuki tahap kelengkapan pendapat dari saksi ahli. Mereka melanggar kode etik dan harus dikenai sanksi,” kata Sri di Kota Semarang, Rabu (28/2).
Selain itu, seorang camat dan lima kepala desa di Kudus dilaporkan menghadiri pertemuan salah satu partai politik. Laporan itu kini memasuki tahap klarifikasi dari terlapor. Keterlibatan ASN dan kepala desa dalam pilkada melanggar Pasal 71 Ayat 3 UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sejauh ini, menurut Sri, laporan terbanyak terkait pelanggaran asas netralitas dan pemasangan alat peraga kampanye. Di sejumlah daerah, alat peraga kampanye dipasang di instansi pemerintah, seperti kantor dinas. Selain itu, alat peraga bernuansa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 juga bermunculan.
Penertiban alat peraga kampanye mulai dilakukan, antara lain di Kabupaten Magelang, Kudus, Banyumas, dan Kota Magelang. Di Kabupaten Magelang, misalnya, 210 baliho dan spanduk calon bupati-wakil bupati diturunkan karena dipasang di Kantor Dinas Pariwisata dan Bappeda. Baliho atau spanduk yang memuat program pemerintah dengan foto pasangan petahana juga dicabut.
Di Temanggung, KPU Kabupaten Temanggung juga sedang melakukan verifikasi desain dan materi alat peraga kampanye (APK) usulan tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Temanggung. Hal ini guna memastikan semua APK sesuai aturan kampanye. ”Kami sudah tiga kali melakukan verifikasi dan masih ada saja yang perlu diperbaiki,” kata Komisioner KPU Kabupaten Temanggung, Yami Blumut, Rabu.
Radio ilegal
Dalam kesempatan sama, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, M Rofiuddin, menambahkan, pengawasan terhadap media penyiaran juga perlu diperketat. Di Wonogiri, misalnya, KPID Jateng menemukan 15 dari 19 radio tidak berizin. Radio tak berizin itu rentan digunakan untuk kampanye negatif.
”Sejauh ini belum ada jumlah pasti lembaga penyiaran tidak berizin di Jateng. Namun, ada temuan-temuan di Purwodadi, Batang, Cilacap, Banyumas, dan Jepara,” katanya.
Temuan radio tak berizin sudah diadukan ke Balai Monitoring Provinsi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Radio ilegal umumnya memanfaatkan waktu kosong di frekuensi radio berizin.
Dari Jayapura dilaporkan, Menase Wandik dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Puncak, Papua. Menase dinilai tak mampu mengatasi perbedaan pendapat di antara komisioner di KPU Puncak dalam proses penetapan calon kepala daerah yang masih bermasalah hingga kini.
Hal ini disampaikan anggota KPU Papua, Musa Sombuk, seusai rapat bersama lima komisioner KPU Kabupaten Puncak di Jayapura, Rabu.
Musa mengatakan, Menase digantikan Erianus Kiwak dalam rapat bersama lima komisioner KPU Puncak dan KPU Papua. Menase terbukti beberapa kali mengambil keputusan secara pribadi tanpa melibatkan rekan-rekannya.
Sebelumnya, kata Musa, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan Menase terbukti melakukan sejumlah pelanggaran pada 22 Februari 2018. Salah satunya adalah pemakaian rumah pribadi sebagai kantor dengan biaya sewa sangat tinggi.
”Perbuatan Menase menyebabkan dokumen pleno penetapan calon kepala daerah pada 12 Februari lalu tidak ditandatangani tiga komisioner KPU Puncak. Mudah-mudahan dengan adanya ketua baru, mereka lebih solid dalam melaksanakan pilkada di Puncak,” ujarnya. (KRN/FLO/EGI)