PONTIANAK, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat sedang mendalami dugaan pelanggaran dalam pilkada. Dugaannya, ada pasangan kepala daerah yang menggunakan fasilitas daerah dalam kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalbar Ruhermansyah, Kamis (1/3), mengatakan, ada aduan dari masyarakat melalui surat bahwa ada dugaan pasangan calon kepala daerah menggunakan fasilitas daerah dalam berkampanye.
”Berdasarkan aduan, fasilitas yang dipergunakan itu diduga dibiayai menggunakan APBD,” ucap Ruhermansyah.
Bawaslu Kalbar telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Bawaslu telah memanggil pihak yang diadukan tersebut dan meminta klarifikasi dari mereka. Bawaslu sedang dalam proses mendalaminya.
Selain itu, ada pula dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Ada ASN yang diduga tidak netral. Namun, setelah diselidiki, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi persyaratan.
Dugaan ASN tidak netral juga terjadi di Kabupaten Sanggau. Ada ASN yang diduga ikut deklarasi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati setempat. ASN yang bersangkutan sudah diproses dalam bentuk teguran.
Ruhermansyah mengimbau ASN menjaga profesionalitas dan netralitas. Jangan sampai ada yang terlibat ataupun dilibatkan secara langsung dalam politik praktis, misalnya dalam kegiatan kampanye.
Pengamat politik dari Universitas Tanjungpura Pontianak, Jumadi, mengatakan, yang membuat indeks kerawanan Pilkada Kalbar tinggi salah satunya dari dimensi kontestasi adalah potensi keterlibatan ASN yang tinggi. Di tengah tingkat melek politik masyarakat yang rendah, pelibatan ASN dinilai cukup efektif karena ASN memiliki jaringan sampai ke tingkat bawah.
”Bawaslu harus proaktif dalam mencegah ini. Selain itu, harus membuat masyarakat berani melapor jika ada pelanggaran. Pimpinan ASN juga harus memastikan tidak adanya keterlibatan ASN di instansinya,” ujar Jumadi.