Selamatkan Sumber Daya Alam Papua
JAYAPURA, KOMPAS — Sumber daya alam yang sangat kaya di Papua sangat disayangkan banyak dirusak oleh pembalakan hutan dan penambangan ilegal. Fakta ironis ini melatarbelakangi gerakan penyelamatan sumber daya alam Papua yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi di Jayapura, Kamis (1/3).
Deklarasi gerakan penyelamatan sumber daya alam Papua berlangsung di Kantor Gubernur Papua setelah rapat koordinasi penyelamatan sumber daya alam. Rapat diikuti komisioner KPK, Pemerintah Provinsi Papua, Kepolisian Daerah Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, serta kepala daerah dari 28 kabupaten dan satu kota di Papua.
Hadir pula dalam rapat itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Penjabat Sementara Gubernur Papua Sudarmo, dan Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. Selain itu perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih, DPRD Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Saut mengatakan, KPK memilih Papua karena besarnya potensi kekayaan alam daerah ini dan tingginya potensi penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara. Upaya ini sejalan dengan Rencana Strategis KPK 2014- 2019 yang menjadikan sumber daya alam sebagai salah satu fokus area perbaikan sektor strategis.
”Rapat dan kegiatan deklarasi ini bertujuan meningkatkan sinergi antara semua pihak terkait dan untuk mengintensifkan pencegahan korupsi sumber daya alam di Papua,” kata Saut.
Ia pun mengatakan, KPK ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan bekerja profesional, penuh integritas, dan mencegah praktik ilegal di sektor sumber daya alam.
Penerimaan rendah
Dari kajian KPK secara nasional, penerimaan negara dari sektor sumber daya alam relatif rendah daripada potensi yang seharusnya diraih. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan, contohnya, hanya sekitar Rp 3 triliun per tahun.
”Kami akan menerjunkan tim secara berkala ke Papua untuk memantau pengelolaan sumber daya alam. Tentunya kami juga akan berkoordinasi dengan pemda setempat untuk membentuk tim terpadu agar pencegahan korupsi sumber daya alam lebih bersinergi,” kata Saut.
Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Dian Patria mengatakan, sejauh ini ditemukan sejumlah data terkait penyalahgunaan sumber daya alam di Papua. Hal itu di antaranya adanya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Sarmi yang diduga mencapai 36.500 meter kubik per tahun.
”Potensi PNBP yang hilang dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) diprediksi sebesar Rp 13 miliar per tahun. Peredaran kayu ilegal ini membuat potensi pendapatan asli daerah yang hilang untuk Sarmi, mencapai Rp 4,2 miliar per tahun,” ujar Dian.
Ia juga mengungkapkan, ada 28 perusahaan tambang yang beroperasi di hutan konservasi seluas 324.342,23 hektar serta 77 perusahaan tambang di hutan lindung seluas 1,4 juta hektar.
”Kendalanya, kami tak bisa bekerja sendiri. Sebab, masalah ini dikendalikan oleh banyak kepentingan, dan pemda setempat masih lemah. Solusinya, semua pihak harus bersatu dan konsisten menegakkan hukum di sektor sumber daya alam,” kata Dian Patria.
Penjabat Sementara Gubernur Papua Sudarmo mengapresiasi inisiatif KPK menggelar rapat koordinasi dan deklarasi penyelamatan sumber daya alam di tanah Papua.
Ia pun berharap seluruh jajaran di Pemprov Papua serta kepala daerah di 28 kabupaten dan 1 kota berkomitmen bersinergi dengan KPK dan aparat penegak hukum dalam poin-poin deklarasi tersebut.
Deklarasi itu berisi komitmen melindungi bumi, air, sumber alam, dan mendukung pengelolaan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Selain itu, komitmen perwujudan tata kelola sumber daya alam yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menegakkan hukum di sektor sumber daya alam.
”Saya berharap jangan ada kepala daerah atau pejabat di Papua yang terkena operasi tangkap tangan KPK karena penyalahgunaan sumber daya alam. Karena itu, saya akan terus memberikan pendampingan kepada mereka terkait pengelolaan sumber daya alam yang sesuai prosedur,” ujar Sudarmo. (FLO)