SANGATTA, KOMPAS — Dua kasus pembalakan hutan terungkap di Kalimantan Timur dan Jambi, Kamis (1/3). Di Kutai Timur, Kaltim, pengangkutan kayu ilegal digagalkan. Adapun di Jambi, tiga perambah liar dibekuk setelah membuka kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan di Kabupaten Batanghari.
Di Kutai Timur, polisi menyita kayu jenis ulin dan kapur sebanyak 229 batang atau sekitar 10 meter kubik yang dimuat dalam dua truk. Dua sopir truk ditangkap.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Teddy Ristiawan, Kamis, mengutarakan, awalnya polisi menerima informasi dari warga terkait dugaan adanya truk pengangkut kayu ilegal. Tim Kepolisian Sektor Muara Wahau langsung bergerak, Senin (26/2) malam.
Polisi mencurigai dua truk yang melintas di jalan area perkebunan sawit Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon. Dua truk yang bermuatan penuh kayu itu pun dihentikan. Abu dan Kad, pemilik yang juga sopir truk, tidak bisa menunjukkan dokumen.
Dari truk yang dikemudikan Kad ditemukan 94 batang kayu dengan rincian 34 batang kayu ulin dan 60 batang kayu kapur. Di truk Abu ada 135 batang kayu ulin. Kayu-kayu ini dalam berbagai ukuran, yakni 8 cm x 8 cm x 4 m (lebar, tinggi, panjang), 4 x 8 x 4, 8 x 18 x 4, 4 x 12 x 4, dan 4 x 12 x 4.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur Ajun Komisaris Yuliansyah mengatakan, menurut pengakuan kedua pelaku, keduanya baru pertama kali mengangkut kayu. Namun, pengakuan ini tidak serta-merta dipercaya. Adapun kayu-kayu itu didapat atau dibeli dari oknum warga.
Kayu-kayu itu ditebang dari hutan yang diketahui masuk dalam area konsesi hak pengusahaan hutan sebuah perusahaan. Kedua pelaku menyebut akan membawa kayu-kayu itu kepada pengumpul kayu di Samarinda. Polisi akan menindaklanjuti informasi ini.
Perambah liar diringkus
Di Jambi, tiga perambah liar ditangkap setelah membuka kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan di Kabupaten Batanghari. Hutan yang dibabat dengan alat berat itu akan dijadikan kebun sawit seluas sekitar 200 hektar.
Manajer Perlindungan Hutan Harapan TP Damanik, Kamis, mengatakan, para perambah sebelumnya telah diperingatkan polisi hutan setempat. Namun, penggundulan tetap dilakukan hingga 5 hektar. ”Lahan yang dibuka lalu ditanami sawit,” katanya.
Penangkapan ketiga perambah berlangsung pada Rabu (28/2) di kawasan hutan restorasi di Kunangan Jaya 1, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Bersama mereka, petugas menyita satu ekskavator dan satu penebang kayu (chainsaw).
Pelaku adalah Bernandus (48), Tarmizi (33), dan Sarno (33). ”Ketiganya sudah ditangkap dan sedang diperiksa,” ujar Erizal, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan tim gabungan polisi hutan dan satuan polisi reaksi cepat dinas kehutanan bersama tim perlindungan hutan PT Restorasi Ekosistem Indonesia selaku pengelola Hutan Harapan.
Menurut Damanik, masuknya alat berat milik perambah diketahui dari investigasi timnya, awal Februari. Aktivitas itu dimodali tiga warga Jambi yang menyewa ekskavator dan alat-alat penebang pohon. Dari penelusuran petugas diketahui bahwa aktivitas penebangan dilakukan untuk membuka kebun sawit seluas 200 hektar.
Padahal, kata Damanik, pengelolaan Hutan Harapan bertujuan memulihkan hutan dari kerusakan. ”Beberapa kali sudah kami berikan peringatan, lisan dan tertulis, tetapi diabaikan,” ujarnya. (PRA/ITA)