Polisi Tangkap Tiga Orang yang Diduga Merusak Aset PT RUM Saat Unjuk Rasa
Oleh
Erwin Edhi Prasetyo
·2 menit baca
SUKOHARJO, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap tiga orang yang diduga terlibat perusakan aset PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah, saat aksi unjuk rasa di pabrik tersebut pada 23 Februari silam. Salah satunya aktivis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Iwan Saktiadi mengatakan, ada tiga orang yang ditangkap, mereka berinisial M, K, dan S. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang. Sebab, kasus ini ditangani langsung oleh Polda Jawa Tengah.
”Tim Jatantras (Subdit Kejahatan dan Kekerasan) Polda Jawa Tengah sudah menangkap tiga warga atau tiga orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama merusak properti dari PT RUM pada saat kegiatan unjuk rasa beberapa waktu yang lalu,” kata Iwan di Sukoharjo, Senin (5/3).
Menurut Iwan, M, K, dan S berada di lokasi depan pabrik PT RUM saat unjuk rasa 23 Februari lalu. Dalam unjuk rasa tersebut terjadi perusakan properti PT RUM. ”Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dokumen yang kami punya menunjukkan jelas peran mereka dan apa yang mereka lakukan pada saat kejadian tersebut,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, M merupakan mahasiswa semester dua Fakultas Hukum, Universitas Muhamadiyah Surakarta (UMS). Adapun K merupakan warga Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, sedangkan S merupakan warga Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Bambang Sukoco mengatakan, UMS telah mengetahui informasi penangkapan salah satu mahasiswa UMS, yakni MHP yang biasa dipanggil Is oleh pihak kepolisian. Untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya akan ke Mapolda Jawa Tengah di Semarang, Selasa (5/3). ”Kami ingin mengetahui bagaimana kondisinya dan di mana posisinya sekarang,” katanya.
Menurut Bambang, Is merupakan aktivis mahasiswa yang sejak awal aktif mendampingi warga berunjuk rasa memprotes polusi limbah PT RUM bersama beberapa mahasiswa lainnya. Namun, aksi itu tidak membawa bendera organisasi kemahasiswaan UMS. UMS belum memutuskan akan memberikan bantuan hukum kepada Is. Hal tersebut akan diputuskan setelah mengetahui duduk perkara kasus yang menimpa Is.
Ratusan warga yang terdampak bau busuk PT RUM menggelar unjuk rasa di depan pabrik PT RUM di Nguter, Sukoharjo, Jumat (23/2) silam. Mereka memprotes polusi bau dan menuntut PT RUM ditutup. Unjuk rasa tersebut akhirnya ricuh. Sebagian massa merusak dan membakar pos satpam serta merobohkan pagar kawat bagian depan pabrik. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan sanksi administrasi berupa penutupan sementara operasi pabrik serat rayon, PT RUM mulai 24 Februari 2018.