logo Kompas.id
NusantaraIzin Lingkungan PLTU Celukan...
Iklan

Izin Lingkungan PLTU Celukan Bawang Digugat

Oleh
Cokorda Yudistira M Putra
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2vdqgaiDLwtR825ftxXyYwXTIM0=/1024x649/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F20120207WEN6.jpg
Kompas/P Raditya Mahendra Yasa

Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap

DENPASAR, KOMPAS – Wakil masyarakat bersama organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia menggugat Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 660.3/3965/IV-A/DISPMPT tentang Izin Lingkungan Hidup Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng. Surat Keputusan Gubernur Bali itu dinilai melanggar sejumlah peraturan, di antaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Selasa (6/3), Ketua Majelis Hakim PTUN Denpasar A K Setiyono membacakan, gugatan atas SK Gubernur Bali itu diajukan empat penggugat secara bersama-sama melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Bali, yakni tiga dari masyarakat Celukan Bawang dan satu dari Greenpeace Indonesia. Sidang pembacaan gugatan itu juga diteruskan dengan putusan sela tentang permohonan intervensi yang diajukan pihak PT PLTU Celukan Bawang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000